Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hanung Pj Bupati Banyumas

BREAKING NEWS: Kemendagri Tunjuk Hanung Cahyo Saputro Pj Bupati Banyumas, Usulan DPRD Ditolak

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunbanyumas.com, Penjabat Bupati Banyumas yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri adalah Hanung Cahyo Saputro

|
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Budhi Setiawan saat ditemui Tribunbanyumas.com di Gedung dewan, Rabu (20/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunbanyumas.com, Penjabat Bupati Banyumas yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri adalah Hanung Cahyo Saputro.

Hanung Cahyo Saputro saat ini menjabat Kepala Biro Umum Setda Pemprov Jateng.

Dengan demikian usulan DPRD Banyumas untuk mengangkat Penjabat (PJ) Bupati orang lokal Banyumas tidak diakomodir oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Pemilihan orang lokal sebagai Pj dengan harapan sudah mengetahui karakteristik, dan kondisi Banyumas.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Masa Jabatan Bupati Banyumas: Berakhir 24 September 2023

Sementara itu Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono membenarkan kabar tersebut.

Pihaknya sudah menerima informasi Penjabat Bupati Banyumas yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri berasal dari usulan dari Provinsi Jawa Tengah.

"Informasi yang saya terima penjabat Bupati Banyumas yang ditunjuk dari usulan Provinsi Jawa Tengah, Pak Hanung," ujar Wabup, Sadewo Tri Lastiono kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (20/9/2023).

Menurutnya karena yang ditunjuk sebagai penjabat Bupati Banyumas bukan orang lokal Banyumas maka, yang bersangkutan harus belajar dengan kondisi Banyumas.

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Achmad Husein dan Sadewo Tri Lastiono akan berakhir 24 September 2023 mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Budhi Setiawan sebelumnya sempat mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri Penjabat Bupati Banyumas yang mengisi kekosongan pimpinan daerah adalah pejabat lokal.

Diharapkan pejabat lokal itu memahami karakteristik wilayah setempat.

Tiga penjabat lokal yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri yakni Agus Nur Hadie yang kini menjabat menjadi Asisten Umum Administrasi Sekretaris Daerah Banyumas, Nungki Harry Rachmat yang saat sekarang menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Banyumas, serta Dani Esti Novia yang saat sekarang sebagai Direktur RSUD Banyumas.

Sayang usulan DPRD Banyumas, dan keinginan sejumlah tokoh masyarakat tokoh agama di Banyumas mengangkat Penjabat Bupati Banyumas dari pejabat lokal tidak diakomodir oleh Kementerian Dalam Negeri dan Provinsi Jawa Tengah.

Usulan tersebut diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved