Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Gara-Gara Judi Online, Pria Jember Jual Tanah Orangtua dan Tipu Tetangga

Ivantri Anggi Pradana (27) diamankan di Jember karena menipu tetangga dan menjual tanah orangtuanya akibat ketagihan judi online.

|
TribunJateng.com/Rezanda Akbar
Ilustrasi Judi Online. Ivantri Anggi Pradana (27) diamankan di Jember karena menipu tetangga dan menjual tanah orangtuanya akibat ketagihan judi online. 

TRIBUNJATENG.COM - Ivantri Anggi Pradana (27) dari Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah diamankan oleh Polsek Wuluhan pada Rabu (20/9/2023).

Pria ini dituduh menipu tetangganya sendiri dan menjual tanah milik orangtuanya karena ketagihan judi online.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Ivan, yang akrab disapa Ivan, berencana menjual tanahnya kepada Kuswito (57) pada Rabu (30/7/2023).

Baca juga: Buka-bukaan soal Promosi Judi Online, Sule Siap Dipanggil Polisi

Keduanya setuju untuk melakukan transaksi dengan nilai Rp 700 juta.

Kuswito memberikan uang muka sebesar Rp 50 juta dan meminta waktu untuk melunasi pembayaran tanah tersebut.

Namun, dalam perjalanan, Ivan justru menjual tanah tersebut pada pihak lain dengan harga yang sama, tanpa memberitahu Kuswito.

Ketika Kuswito ingin melunasi, ia mengetahui bahwa tanah tersebut sudah terjual kepada orang lain.

Upaya untuk mendapatkan uang muka Rp 50 juta itu kembali selalu menghadapi penolakan dari Ivan, bahkan setelah mediasi dengan kepala desa.

Selain menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan orangtuanya, Ivan juga mengakui bahwa ia telah menghabiskan uang hasil penjualan tanah senilai Rp 700 juta itu untuk judi online.

Akibat perbuatannya, Ivan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

di Jembe

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved