Berita Nasional
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi LNG
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Karen keluar menggunakan rompi oranye khas tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Kronologi Kuncoro Wibowo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras, Hari Ini Resmi Ditahan KPK
Firli menyebut, penyidik akan menahan Karen selama 20 hari ke depan.
"Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2022 di rumah tahanan negara KPK," jelas Firli.
Diketahui, Karen menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Ia sempat keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.00 WIB, dan lanjut menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.53 WIB.
Ia sebelumnya mengenakan kalung berwarna merah KPK usai mengisi daftar hadir.
Sebagai informasi, KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2011-2014 Dahlan Iskan pada Kamis (15/9/2023).
Keterangan Dahlan dibutuhkan untuk tersangka tertentu.
Usai pemeriksaan, Dahlan mengaku tidak tahu-menahu soal pembelian LNG.
Hal ini mengingat Kementerian BUMN tidak mengurus persoalan teknis belanja perusahaan.
“Enggak ada (cecaran),” tutur Dahlan, Kamis.
Tak hanya Dahlan, KPK juga memanggil sejumlah mantan direktur anak perusahaan pelat merah itu sebagai saksi.
Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggie Sudah Terjalin Sejak 2018 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.