Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Bansos Beras Kemensos

Kronologi Kuncoro Wibowo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras, Hari Ini Resmi Ditahan KPK

KPK secara resmi menahan mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo pada Senin (18/9/2023).

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI KPK
ILUSTRASI Gedung KPK di Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Muhammad Kuncoro Wibowo menjadi sosok tersangka terakhir yang akhirnya masuk bui di Rutan KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras di lingkungan Kemensos.

KPK memutuskan kepada mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa tersebut untuk ditahan selama 20 hari pertama, dimana terhitung mulai 18 September 2023.

Sebelum Kuncoro Wibowo, sudah ada 5 tersangka lain dalam kasus tersebut yang ditahan KPK.

Seluruhnya pun masih menjalani proses penyidikan.

Baca juga: Alasan KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lamongan: Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung

KPK menahan mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo pada Senin (18/9/2023).

Eks Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) itu adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos Tahun 2020.  

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama."

"Ini terhitung 18 September hingga 7 Oktober 2023," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).

Kuncoro Wibowo merupakan tersangka terakhir dalam kasus dugaan korupsi bansos beras yang ditahan KPK

Lima tersangka lainnya sudah terlebih dahulu masuk rutan KPK.

Mereka yaitu Budi Susanto (BS), Direktur Komersial PT BGR (Persero) periode 2018-2021.

April Churniawan (AC), Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Baca juga: Rumah Dinas Bupati Lamongan Digeledah KPK 6 Jam, Diduga Terkait Pembangunan Gedung Pemkab Rp151 M

Baca juga: Geledah Rumdin Bupati Lamongan, KPK: Kasus Baru, Pembangunan Gedung di Pemerintah

Ivo Wongkaren (IW), Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Roni Ramdani (RR), Tim Penasihat PT PTP.

Richard Cahyanto (RC), General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved