Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

PT KAI Daop 5 Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Bersama Kemenhub

PT KAI Daop 5 Purwokerto sosialisasikan keselamatan dan keamanan perjalanan KA terutama di perlintasan sebidang

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Daop 5 Purwokerto saat sosialisasikan keselamatan dan keamanan perjalanan KA terutama di perlintasan sebidang, Rabu (20/9/2023). Kegiatan ini menyambut HUT ke-78 dan Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2023. 

Tak jarang, ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang, pandangan umum seolah-olah itu adalah menjadi tanggungjawab PT KAI.

Salah satu tugas utama PT KAI adalah mengantarkan para penumpang yang menggunakan jasanya dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku. 

Untuk mewujudkannya, PT KAI pun melakukan pengaturan dan penjagaan agar perjalanan kereta api (KA) tetap lancar di jalurnya.

Namun pada kenyataannya, tidak semuanya berjalan seperti sebagaimana idealnya karena berbagai faktor.

Salah satunya yakni kurangnya kesadaran dan pemahaman seluruh pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang.

Saat ini perkembangan perkeretaapian cukup pesat.

Pemerintah telah membangun prasarana perkeretaapian double track sehingga frekwensi dan kecepatan KA meningkat. 

Oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan keselamatan diperlintasan.

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. 

Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. 

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Mengutip Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Dua aturan di atas menyebutkan perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved