Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pura-Pura Menolong, 2 Pria Curi Motor Korban Kecelakaan

FBS (35) dan H (32) ditangkap setelah melakukan pencurian dengan modus menolong korban kecelakaan.

GOOGLE
Ilustrasi motor 

“Kami sudah menyerahkan kembali sepeda motor korban kepada orang tua korban yang mewakili karena korban masih menjalani ujian di kampusnya,” kata Jun.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sedangkan untuk para penadah, dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang persengkokolan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pria di Lombok Barat Curi Motor Korban Kecelakaan, Modus Pura-pura Menolong"

Baca juga: Kasus Mayat Tanpa Kepala di Lampung Diduga Berkaitan dengan Kecelakaan Kapal

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved