Berita Regional
Pura-Pura Menolong, 2 Pria Curi Motor Korban Kecelakaan
FBS (35) dan H (32) ditangkap setelah melakukan pencurian dengan modus menolong korban kecelakaan.
Editor:
M Syofri Kurniawan
“Kami sudah menyerahkan kembali sepeda motor korban kepada orang tua korban yang mewakili karena korban masih menjalani ujian di kampusnya,” kata Jun.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Sedangkan untuk para penadah, dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang persengkokolan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pria di Lombok Barat Curi Motor Korban Kecelakaan, Modus Pura-pura Menolong"
Baca juga: Kasus Mayat Tanpa Kepala di Lampung Diduga Berkaitan dengan Kecelakaan Kapal
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Semuanya Sakit, Haikal Santri Terjebak Reruntuhan Mushola Ponpes di Sidoarjo Merintih Kesakitan |
![]() |
---|
Korban Meninggal Ambruknya Ponpes Al Khoziny Jadi 3 Orang, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Mantan Pasukan Cakrabirawa, Frans Pangkey Dikenal Kebal Peluru Bernyali Besar |
![]() |
---|
Ikut Nguli di Atas, Rizki Santri Selamat Ceritakan Kronologi Mushola Ponpes Roboh di Sidoarjo |
![]() |
---|
Juru Parkir Liar Pukuli Pengendara Motor Pakai Pipa Besi karena Tak Terima Cuma Dibayar Rp5.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.