Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

HEBOH, Tersangka Kecelakaan Maut Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati, Sekda: Kami Tidak Tahu

Warga dihebohkan dengan informasi seorang kepala dinas di Lingkungan Pemkab Pandeglang yang berstatus tersangka dilantik menjadi Staf Ahli Bupati.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Istimewa/PEMKAB PANDEGLANG
LANTIK TERSANGKA - Ahmad Mursidi, tersangka kecelakaan maut dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Selasa (26/5/2026). Ahmad Mursidi jadi tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang di depan SD Negeri 5 Sukaratu pada Kamis (30/4/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, PANDEGLANG - Warga dihebohkan dengan informasi seorang kepala dinas di Lingkungan Pemkab Pandeglang yang berstatus tersangka dilantik menjadi Staf Ahli Bupati.

Padahal, Ahmad Mursidi, yang sebelumnya merupakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di depan SD Negeri Sukaratu 5, Kecamatan Panjarsari, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (30/4/2026).

Mobil dinas yang dikemudikannya tiba-tiba hilang kendali dan menyeruduk para siswa yang sedang beristirahat di depan gerbang sekolah.

Akibat kecelakaan itu, dua orang tewas, yakni satu siswa SD dan seorang pedagang keliling yang sedang mangkal di depan sekolah.

Tepat pada 11 Mei 2026, Ahmad Mursidi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut terssebut.

Baca juga: 5 Tersangka Masih Berstatus Mahasiswa Aktif, Unsoed Hormati Proses Hukum

Jeep Wisata Gunung Bromo Tabrak Tebing, 2 Tewas 3 Terluka

Namun kehebohan terjadi saat diketahui Ahmad Mursidi yang telah berstatus tersangka dilantik oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menjadi Staf Ahli pada Selasa (26/5/2026).

Pemkab Pandeglang berdalih, baru mengetahui jika Ahmad Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan setelah dilantik menjadi Staf Ahli Bupati. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Diskomsantik Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif terkait pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Selasa (26/5/2026).

“Kami justru belum tahu. Kami tahunya dari media,” kata Abdul Latif seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/5/2026).

Menurut dia, pelantikan Ahmad Mursidi sebagai staf ahli dilakukan sebagai bagian dari rotasi dan mutasi jabatan di Lingkungan Pemkab Pandeglang.

“Ahmad Mursidi sebelumnya berada di DPMPTSP dengan beban kerja yang cukup berat."

"Makanya Bupati melakukan pelantikan agar Mursidi dipindahkan ke posisi dengan beban yang tidak terlalu berat, yakni sebagai staf ahli,” kata dia.

Dia mengatakan, proses rotasi jabatan tersebut juga telah melalui persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu,” katanya.

Dia menjelaskan, pengajuan rotasi jabatan dilakukan setelah kecelakaan terjadi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved