Berita Viral
HEBOH, Tersangka Kecelakaan Maut Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati, Sekda: Kami Tidak Tahu
Warga dihebohkan dengan informasi seorang kepala dinas di Lingkungan Pemkab Pandeglang yang berstatus tersangka dilantik menjadi Staf Ahli Bupati.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PANDEGLANG - Warga dihebohkan dengan informasi seorang kepala dinas di Lingkungan Pemkab Pandeglang yang berstatus tersangka dilantik menjadi Staf Ahli Bupati.
Padahal, Ahmad Mursidi, yang sebelumnya merupakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di depan SD Negeri Sukaratu 5, Kecamatan Panjarsari, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (30/4/2026).
Mobil dinas yang dikemudikannya tiba-tiba hilang kendali dan menyeruduk para siswa yang sedang beristirahat di depan gerbang sekolah.
Akibat kecelakaan itu, dua orang tewas, yakni satu siswa SD dan seorang pedagang keliling yang sedang mangkal di depan sekolah.
Tepat pada 11 Mei 2026, Ahmad Mursidi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut terssebut.
Baca juga: 5 Tersangka Masih Berstatus Mahasiswa Aktif, Unsoed Hormati Proses Hukum
• Jeep Wisata Gunung Bromo Tabrak Tebing, 2 Tewas 3 Terluka
Namun kehebohan terjadi saat diketahui Ahmad Mursidi yang telah berstatus tersangka dilantik oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menjadi Staf Ahli pada Selasa (26/5/2026).
Pemkab Pandeglang berdalih, baru mengetahui jika Ahmad Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan setelah dilantik menjadi Staf Ahli Bupati.
Hal itu disampaikan Sekretaris Diskomsantik Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif terkait pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Selasa (26/5/2026).
“Kami justru belum tahu. Kami tahunya dari media,” kata Abdul Latif seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, pelantikan Ahmad Mursidi sebagai staf ahli dilakukan sebagai bagian dari rotasi dan mutasi jabatan di Lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Ahmad Mursidi sebelumnya berada di DPMPTSP dengan beban kerja yang cukup berat."
"Makanya Bupati melakukan pelantikan agar Mursidi dipindahkan ke posisi dengan beban yang tidak terlalu berat, yakni sebagai staf ahli,” kata dia.
Dia mengatakan, proses rotasi jabatan tersebut juga telah melalui persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu,” katanya.
Dia menjelaskan, pengajuan rotasi jabatan dilakukan setelah kecelakaan terjadi.
| Ingat Kasus Mobil Kepala Dinas Seruduk Siswa SD, Tewaskan 2 Orang? Tersangka Jadi Staf Ahli |
|
|---|
| Geger Pria Berjaket The Beatles Cegat Mobil di Jalanan Semarang, Tuding Ada Tunggakan Cicilan |
|
|---|
| Sosok Delapan Pocong Jadi-jadian di Wilayah Jateng Ditangkap, Semuanya Remaja |
|
|---|
| Sosok Agus Kepala Desa Bantah Mobil dan Motor Dinas Dipakai Anak ke Sekolah: Cuma Sekali |
|
|---|
| Viral Acara Hajatan Berantakan di Banyumas Gegara Sapi Kurban Terlepas, Begini Kronologinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260529-_-Pelantikan-Staf-Ahli-Bupati-Pandeglang.jpg)