Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Guru Les Privat Mencabuli Murid di Rumahnya, Langsung Diseret ke Kantor Polisi

Guru les privat berinisial S (40) dituduh mencabuli muridnya A di rumah korban kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Editor: raka f pujangga
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Guru les privat berinisial S (40) dituduh mencabuli muridnya A.

Pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru les itu terjadi saat sedang mengajar les privat di rumah korban kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 5 April lalu.

Kuasa hukum S, Herry menceritakan kejadian yang dialami kliennya pada saat itu.

Baca juga: Pengakuan Bripda DS Tertekan 8 Bulan Karena Aksi Pelecehan Seksual Kapolres, Ini Yang Dilakukan

S diketahui langsung dibawa ke Polsek Cengkareng, usai A berteriak merasa dicabuli saat mengajar les.

S yang merasa tak melakukan hal itu, dipaksa untuk ikut dengan orang tua A.

"Pada saat selesai mengajar, ditahanlah klien saya sama orangtuanya, langsung dibawa ke Polsek Cengkareng," kata S saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).

"Dibawa ke Polsek Cengkareng lalu di-BAP saat itu," tambah dia.

Herry merasa ada yang janggal dari kasus ini.

Seharusnya kata dia, Polsek tidak bisa menangani kasus perkara anak.

Namun, atas dasar SPDP nomor B/47/VI/2023/Sektor Kareng, 5 April 2023, tiba-tiba Polsek menangani kasus S.

"Nah Polsek tidak boleh menangani perkara anak, karena itu khusus, ini ada tendensi apalah sampai Polsek mau menangani," terang dia.

"Kemudian S langsung dijebloskan ke rutan setelah terbit surat penangkapan 6 April 2023," kata Herry. 

Herry pun disebut mendekam di tahanan selama 36 hari.

Setelah itu, Herry langsung meminta kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus.

Gelar perkara itu dilakukan pada 10 Mei 2023 lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved