Berita Kecelakaan
Nasib Puryono Sopir Bus Berusia 61 Tahun, Terancam Pidana Setelah Kecelakaan Maut 2 Tewas
Nasib sopir bus Tentrem berusia 61 tahun kini terancam hukuman pidana setelah kendaraannya menewaskan dua orang.
Ia tewas saat hendak dievakuasi ke rumah sakit akibat mengalami luka di kepala.
Kemudian, disusul pengemudi sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 6925 ADI, Eny Hari Purwati.
Ia dilaporkan tewas, Rabu (20/9/2023) kemarin, saat menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Sedangkan satu orang lainnya yang mengalami luka-luka pada kejadian itu sudah membaik dan sudah pulang," ujarnya.
Akibat kecelakaan itu, kerugian material ditaksir mencapai Rp 30 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tabrakan Beruntun di Malang Tewaskan 2 Orang dan Sopir Bus Jadi Tersangka"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-kecelakaan-bus-di-jalan-bebas-hambatan-123.jpg)