Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Nasib Puryono Sopir Bus Berusia 61 Tahun, Terancam Pidana Setelah Kecelakaan Maut 2 Tewas

Nasib sopir bus Tentrem berusia 61 tahun kini terancam hukuman pidana setelah kendaraannya menewaskan dua orang.

Editor: rival al manaf
Shutterstock
Ilustrasi kecelakaan bus di jalan bebas hambatan. 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib sopir bus Tentrem berusia 61 tahun kini terancam hukuman pidana setelah kendaraannya menewaskan dua orang.

Keselakaan maut bus tentrem menabarak 3 motor dan mobil terjadi di Jalan Raya Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (13/9/23) lalu.

Puryono (61), warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polres Malang.

Baca juga: Begini Nasib Pinjol AdaKami Setelah Nasabahnya Bunuh Diri Tak Kuat Diteror Penagih

Baca juga: Total 5 Pria dan 11 Wanita Jadi Artis Film Dewasa Kelas Bintang, Termasuk Selebgram Virly Virginia

Ia dianggap bersalah karena kecelakaan yang melibatkan 2 mobil dan 3 sepeda motor itu, diduga dipicu kelalaian Puryono sebagai sopir truk.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita menerangkan kejadian itu bermula saat bus Tentrem jurusan Malang-Surabaya tiba-tiba menabrak dari belakang Honda Beat dengan nomor polisi N 5341 GJ, yang dikemudikan Nandaka Bagus Putra Pratama (22), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, saat melaju searah di depannya.

Setelah menabrak Nandaka, bus itu banting setir ke kanan. Namun, dari arah berlawanan terdapat kendaraan sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi N 5719EAY yang dikemudikan M Panding Utomo (53), warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, sekaligus sepeda motor Honda Vario DK 6925 ADI yang dikemudikan Eny Hari Purwati (53), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Dari arah berlawanan pula, terdapat mobil kontainer dengan nomor polisi nomor polisi L 9626 UI, dikemudikan Sudarto (44), warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Akibat jarak sudah dekat, bus Tentrem menabrak samping mobil kontainer," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, rem bus Tentrem itu diduga tidak berfungsi saat diinjak oleh Puryono sehingga ia kehilangan kendali.

"Akibat panik, pengemudi langsung banting setir, dan tidak sempat menarik rem tangan," jelas Agnis.

Puryono dijerat pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 4, ayat 3 dan ayat 2.

"Namun, kami tidak menahan tersangka akibat kondisi usianya sudah 61 tahun, dan kesehatannya juga menurun.

Ia pun kooperatif dengan pemeriksaan polisi, sehingga hanya dikenai wajib lapor," tuturnya.

Total ada dua orang korban tewas akibat peristiwa tersebut.

Yakni pengendara sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi N 5719EAY, M Panding Utomo.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved