Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pencuri Bawa Jas Almamater Beraksi di Kawasan Kampus Surabaya, Tertangkap Setelah Gasak 5 Motor

Salah satu pelaku pencurian membawa jas almamater perguruan tinggi swasta saat beraksi.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi curanmor 

"Biar tidak curiga itu pemilik kos atau penghuni kos lain. (Jas almamater) punya kakak saya, sudah tidak dipakai," kata Arifin.

Selain itu, Arifin mengaku sempat ditangkap Polrestabes Surabaya dengan kasus yang sama.

Bahkan, pemuda tersebut baru saja keluar dari penjara pada bulan Agustus 2022 lalu.

"Sudah pernah sekali, (kasus) sama, curi motor itu ditangkap Polrestabes.

(Uang hasil curian) buat makan sehari-hari, soalnya sudah tidak kerja di proyek," tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akhirnya dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidanan pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berbekal Jas Almamater, 2 Pria Curi 5 Motor di Kawasan Kampus Surabaya "

Baca juga: Pura-Pura Menolong, 2 Pria Curi Motor Korban Kecelakaan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved