Berita Regional
Pencuri Bawa Jas Almamater Beraksi di Kawasan Kampus Surabaya, Tertangkap Setelah Gasak 5 Motor
Salah satu pelaku pencurian membawa jas almamater perguruan tinggi swasta saat beraksi.
"Biar tidak curiga itu pemilik kos atau penghuni kos lain. (Jas almamater) punya kakak saya, sudah tidak dipakai," kata Arifin.
Selain itu, Arifin mengaku sempat ditangkap Polrestabes Surabaya dengan kasus yang sama.
Bahkan, pemuda tersebut baru saja keluar dari penjara pada bulan Agustus 2022 lalu.
"Sudah pernah sekali, (kasus) sama, curi motor itu ditangkap Polrestabes.
(Uang hasil curian) buat makan sehari-hari, soalnya sudah tidak kerja di proyek," tutupnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akhirnya dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidanan pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berbekal Jas Almamater, 2 Pria Curi 5 Motor di Kawasan Kampus Surabaya "
Baca juga: Pura-Pura Menolong, 2 Pria Curi Motor Korban Kecelakaan
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.