Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Permintaan Material Tinggi, Picu Tambang Ilegal di Jateng

Maraknya proyek pembangunan disebut-sebut turut andil dalam masifnya praktik tambang ilegal.

Editor: Erwin Ardian
Tribun Jateng
Talkshow AMSI Jateng 

 

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Maraknya proyek pembangunan di Jawa Tengah (Jateng) disebut-sebut turut andil dalam masifnya praktik tambang ilegal. Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Illegal Minning: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jateng di Hotel Patra, Kota Semarang, Rabu (20/9/2023).

 

Dalam acara itu, AMSI Jateng menghadirkan sejumlah pakar sebagai narasumber. Mereka yakni Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Jateng, Supriyanto; Panit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng, Iptu Didik Triwibowo; Kabid Minerba Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto; Pengamat Ekonomi Mineral UGM Jogja, Fahmi Radhi; dan Ketua AMSI Jateng, Nurkholis. 

 

Ketua ATBI Jateng, Supriyanto, mengaku permasalahan tambang ilegal tak bisa dilepaskan dari supplay dan demand atau ketersediaan dan permintaan material pertambangan untuk proyek pembangunan, tak terkecuali PSN. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku material itu, tak jarang pihak pelaksana proyek turut menggunakan jasa pelaku tambang ilegal. 

 

"Adanya PSN membuat kebutuhan [bahan tambang] semakin meningkat. Belum lagi pengusaha tambang legal harus bersaing dengan proyek swasta. Maka, memang benar kalau berawal dari [tambang] legal bisa ke ilegal. Ini semua untuk memenuhi kebutuhan. Seumpama kebutuhan sekitar 110 juta kubik, hanya 30 juta kubik saja yang bisa terpenuhi dari tambang legal," ungkap Supriyanto. 

 

Tak hanya itu, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten/kota yang letak mineral pertambangannya tak sesuai dengan penetapan lokasi dari pusat juga kerap menimbulkan praktik pertambangan ilegal. Alhasil, banyak proses perizinan kerap terkendala hingga membuat pelaku tambang mengambil jalan pintas. 

 

"Ini semakin membuat para pengusaha tambang legal dirugikan. Kita juga dilema, mau nambang, tapi izin di daerahnya enggak bisa selesai karena Perda tata ruangnya berbeda antara daerah dengan pusat. Padahal, permintaan banyak. Apalagi, banyak penambang ilegal yang merusak harga [mematok harga dengan murah]. Mereka juga enggak memperhatikan lingkungan. Tentu ini berdampak ke kami. Bahkan, kami [tambang legal] dapat penolakan dari masyarakat karena dianggap merusak lingkungan. Padahal, kami berizin dan wajib reklamasi," terangnya.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Energi dari UGM Jogja, Fahmy Radhi, yang menilai pemerintah harus bersikap tegas dalam upaya memberantas ilegal minning. Jangan sampai ada oknum-oknum pemerintah yang turut bermain dalam praktik tambang ilegal, terutama sebagai backing atau aktor pendukung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved