Tribun Jateng Hari Ini
Menkeu Janji Tak Ada Pajak Baru pada 2026
Meski pada tahun depan ada kenaikan anggaran yang cukup besar, kondisi tersebut tak lantas akan mendorong pemerintah menaikkan tarif pajak.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tak ada pajak baru yang diberlakukan pada 2026.
Selain itu, ia juga memastikan, tak ada rencana kenaikan tarif pajak yang sudah berlaku sampai saat ini.
Bendahara negara itu mengakui, pada tahun depan ada kenaikan anggaran yang cukup besar, sehingga harus ada tambahan penerimaan pajak. Namun, kondisi tersebut tak lantas akan mendorong pemerintah menaikkan tarif pajak.
"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," katanya, saat rapat kerja dengan DPD RI yang juga disiarkan secara virtual di YouTube DPD RI, Selasa (2/9/2025).
"Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama," sambungnya.
Untuk diketahui, pada 2026, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 3.147,7 triliun atau naik 9,8 persen dari tahun ini dalam RAPBN 2026. Dari jumlah itu, penerimaan terbesar dari pajak yang ditargetnya ditetapkan Rp 2.357,7 triliun.
Sri Mulyani menuturkan, untuk mengejar penerimaan pajak, pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan para wajib pajak. Bahkan pemerintah tetap akan memberikan keringanan pajak penghasilan (PPh) pada pelaku usaha kecil.
"Seperti UMKM ini juga banyak yang muncul pertanyaan. Kebijakan kita UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak," ucapnya.
"Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5 persen. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22 persen," tambahnya.
Menkeu menyatakan, bukti lain kehadiran negara dalam melindungi masyarakat ekonomi rentan adalah dengan membebaskan PPh Pasal 21 bagi pekerja yang penghasilannya kurang dari Rp 60 juta per tahun.
Selain itu, dia menambahkan, pemerintah juga memberikan keringanan pajak, bahkan pembebasan tarif pajak, bagi bidang-bidang krusial seperti kesehatan dan pendidikan.
"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan. Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kami tetap menjaga tata kelola," jelasnya.
Upaya lain dalam mengejar target penerimaan pajak 2026, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga akan melakukan perbaikan sistem perpajakan, salah satunya Coretax yang selama ini kerap bermasalah.
"Jadi program-programnya adalah terus memperbaiki, menyempurnakan Coretax, sinergi
pertukaran data, transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi non digital," beber Sri Mulyani. (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.