Berita Sragen
Anggota DPRD Sragen Kena Tipu Sopir Pribadi, Uang Rekening Dikuras Sisa Rp 50 Ribu
Sopir pribadi anggota DPRD Sragen menjadi tersangka kasus penipuan dan pencurian uang majikan melalui ATM.
TRIBUNJATENG.COM - Mukari Djalling yang juga dikenal sebagai Ari (35 tahun), penduduk Desa Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, telah diamankan pada Rabu (20/9/2023) dalam kasus pencurian kartu debit.
Pria ini, yang bekerja sebagai sopir pribadi anggota DPRD Sragen, Sutimin, melakukan pencurian dengan menguras saldo rekening milik majikannya.
Kronologi kasus ini dimulai ketika korban meminta Ari untuk mengambil uang sebesar Rp 10 juta dari bank.
Baca juga: Yadi Sembako Dilaporkan Kasus Penipuan Ratusan Juta, Dikabarkan Beri Cek Kosong
Korban kemudian menyerahkan kartu debit miliknya kepada Ari.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, menjelaskan bahwa setelah Ari kembali dari ATM, ia memberikan uang Rp 10 juta bersama kartu debit kepada korban.
Namun, saat korban memeriksa kartu debit yang dikembalikan, ia menyadari bahwa itu bukan kartu miliknya.
Ternyata, Ari telah menukar kartu debit tersebut dengan miliknya sendiri.
"Ternyata kartu debit yang dikembalikan bukan milik korban, tetapi kartu debit tersangka yang diserahkan kepada korban," ungkap AKBP Jamal di Mapolres Sragen, Kamis (21/9/2023).
Korban yang curiga segera mencoba menghubungi Ari melalui telepon seluler dan memeriksa kamar Ari.
"Setelah itu, korban mencari tersangka, awalnya ditelfon melalui WA, setelah dicek di kamarnya yang masih berada dalam kompleks rumah korban, orangnya sudah tidak ada," tambahnya.
Selain itu, korban juga menyadari bahwa laptop yang digunakan oleh pelaku untuk bekerja telah hilang dari kamar.
Ini semakin memperkuat dugaan bahwa Ari telah melakukan tindak pidana pencurian.
"Kemudian korban mengecek di aplikasi mobile-banking, ternyata saldo yang ada di rekening hanya tinggal Rp 50.000, ini diketahui sehari setelah pelaku mengembalikan ATM," ungkap AKBP Jamal.
Korban juga melaporkan bahwa motor Yamaha Aerox beserta BPKP dan STNK juga telah hilang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, yang saat itu menginap di salah satu homestay di Karawang.
"Dari hasil koordinasi dan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka di Karawang pada tanggal 20 September lalu saat menginap di salah satu homestay," kata AKBP Jamal.
Atas perbuatannya, Ari dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapinya hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kebakaran di Gabungan Sragen: Rumah Ludes Terbakar gara-gara Pemilik Masak Ditinggal Main HP |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan Tebu Telan Korban Jiwa di Sragen, Lansia 74 Tahun Tewas dengan Luka Bakar 80 Persen |
![]() |
---|
Seporsi MBG di Sragen Siswa Hanya Dapat Secuil Telur, Ini Fakta-faktanya Setelah Kena Sidak |
![]() |
---|
Desa Saren Sragen Pagi-Pagi Geger, Warga Temukan Mayat di Sumur |
![]() |
---|
Tertangkap Edarkan Pil Koplo, Penjual Es Teh di Sragen Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.