Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Siap-siap, Telat Bayar Pajak Kendaraan juga Bisa Ditilang, Ini Alasannya

Kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi. Karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya kendaraan untuk digunakan di jalan raya

Editor: Muhammad Olies
istimewa
Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal menggandeng Samsat Kabupaten Tegal, ketika melaksankan sosialisasi tertib berlalu lintas dan tertib pajak. Berlokasi di halaman Pasar Trayeman Slawi, Selasa (12/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang masa berlakunya setiap tahun. Syarat utama perpanjangan STNK adalah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan masih banyak pemilik kendaraan yang berpikir kalau penindakan berupa tilang kendaraan tak taat membayar pajak kendaraan tidak bisa dilakukan. Sebab hal itu bukan merupakan ranah kepolisian.

Menurutnya, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi. Karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, beberapa waktu lalu.

Seharusnya STNK dilakukan pengesahan tiap tahunnya dengan membayar pajak tiap tahun. Jika tidak, tentu saja STNK menjadi tidak sah.

"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.

Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Baca juga: Warga Demak Wajib Tahu! Progam Bebas Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku Hingga 30 September

Baca juga: Jadwal dan Cara Ikut Pemutihan Pajak di Jateng, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2023

Baca juga: Tersangka Kasus Penggelapan Uang Rp 2,5 Miliar Wajib Pajak Kendaraan Menyerahkan Diri ke Polisi

Budiyanto menjelaskan dari segi hukum mengenai penindakan kendaraan yang mati pajak sebagai berikut:

1. Pasal 64 - Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.

2. Pasal 68 - Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

3. Pasal 70 - Ayat ( 2 ) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

4. Pasal 37 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ayat ( 2 ) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ.

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Kenapa Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved