Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Otomotif

Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Biayanya, Bisa Lebih Mahal Jika Punya Tunggakan Pajak

Berikut cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang hilang beserta biaya yang diperlukan

Editor: muslimah
Istimewa
Ilustrasi STNK 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang hilang beserta biaya yang diperlukan.

Ini berlaku baik untuk kendaraan jenis roda dua maupun roda tiga dan mobil.

Keberadaan STNK ini memang melekat pada kendaraan.

STNK merupakan dokumen wajib yang harus selalu melekat pada kendaraan bermotor saat dikendarai.

Petugas kepolisian berkomunikasi dengan pengguna jalan dalam sosialisasi gabungan saat Operasi Zebra Candi 2023 di depan taman eks Wonderia, Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Senin (11/9/2023). Kegiatan diinisiasi Polda Jateng, Bapenda Provinsi Jateng  dan Jasa Raharja untuk sosialisasi tertib berlalu lintas sekaligus ketaatan pajak kendaraan bermotor.
Petugas kepolisian berkomunikasi dengan pengguna jalan dalam sosialisasi gabungan saat Operasi Zebra Candi 2023 di depan taman eks Wonderia, Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Senin (11/9/2023). Kegiatan diinisiasi Polda Jateng, Bapenda Provinsi Jateng dan Jasa Raharja untuk sosialisasi tertib berlalu lintas sekaligus ketaatan pajak kendaraan bermotor. (Polda Jateng)

Baca juga: Siap-siap, Telat Bayar Pajak Kendaraan juga Bisa Ditilang, Ini Alasannya

Jika tidak, maka pengendara bisa terkena tilang oleh petugas saat ada pemeriksaan.

Terlebih lagi, STNK tidak bisa digantikan oleh dokumen lain seperti salinan, file foto dan sejenisnya.

Hal ini berkaitan dengan undang-undang yang berlaku bahwa STNK layaknya sebuah tiket untuk bisa masuk ke dalam bioskop.

Maka dari itu, ketika STNK kendaraan hilang pengendara atau pemilik kendaraan wajib mengurusnya untuk diterbitkan kembali.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran.

“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” ucap Yusri kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Sehingga STNK tidak bisa digantikan dengan dokumen lain seperti salinan, file foto dan sejenisnya meski data-datanya bisa diketahui untuk dicocokkan dengan fisik kendaraan.

Hal itu bisa terjadi lantaran ada landasan hukumnya bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan harus disertai STNK yang masih berlaku dan sah.

Adapun biaya mengurus STNK hilang atau rusak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk kendaraan roda dua atau tiga, penerbitan STNK Rp 100.000 dan pengesahan STNK Rp 25.000.

Sedangkan biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK Rp 200.000 serta pengesahan STNK Rp 50.000.

Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk cek fisik kendaraan dan tunggakan pajak tahunan.

Karena itu, perlu menyiapkan dana lebih besar apabila ada tunggakan pajak.

Karena STNK baru akan diterbitkan jika tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya sudah terbayarkan.

Sedangkan cara mengurus STNK hilang masyarakat harus datang ke kantor Samsat dengan terlebih dulu melengkapi formulir dan beberapa dokumen lainnya.

Dilansir dari laman resmi polri.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang:

  1. Formulir permohonan di kantor Samsat
  2. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian
  3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  4. BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas dan surat keterangan leasing.
  5. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  6. Fotokopi STNK jika ada.

Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap, proses selanjutnya adalah pengajuan pembuatan STNK baru di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.

  1. Membawa kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan.
  3. Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
  4. Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
  5. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
  6. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  7. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
  8. Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
  9. Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Nah, itu tadi besaran biaya pembuatan STNK yang sudah hilang di Samsat, beserta syarat dan caranya.   (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved