Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kisah Pelarian Kades Rumidi Selama 2,5 Bulan, Minta Kades Lain Kirimi Uang, Anak dan Istri pun Sakit

Kisah pelarian Rumidi, kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, kini sudah berakhir

Tayang:
Penulis: ahmad mustakim | Editor: muslimah
istimewa
Pak Kades di Blora bernama Rumidi saat dibawa polisi di Mapolres Blora, Jawa Tengah pada Minggu (17/9/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kisah pelarian Rumidi, kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, kini sudah berakhir.

Rumidi yang sempat kabur ke Lampung selama 2,5 bulan, ditangkap oleh polisi, Minggu (17/9).

Rumidi kabur setelah menyelewengkan Dana Desa.

Rumidi menyelewengkan dana Bantuan Kabupaten (Bankab) Kabupaten Blora tahun 2022 dan Dana Desa (DD) tahun 2023.

Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan pavingisasi, talud, JUT (Jalan Usaha Tani), dan pembangunan pipanisasi air bersih.

Baca juga: Update Patung Bung Karno di Banyuasin yang Tak Mirip, Kini Ditutup Terpal, Mau Dibongkar?

Baca juga: Harga Beras Terus Melonjak, Kualitas Terendah Tembus Rp 14 Ribu/Kg

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, ada indikasi kepala desa melakukan penyimpangan terhadap dana atau anggaran di desa tersebut," kata Kasatreskrim Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers, Kamis (21/9).

Atas laporan itu, kata Selamet, penyidik Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan secara intensif, pada Mei lalu.

Menurutnya, ada beberapa kegiatan pembangunan fisik yang tidak terlaksana sama sekali.

Selain itu, sebagian kegiatan sudah dibelikan material, tetapi pembangunannya juga tidak ada.

“Modus yang dilakukan, kades memberitahukan kepada bendahara bahwa Dana Desa akan turun, dan dipinjam terlebih dahulu. Kemudian mereka (kepala desa dan bendahara—Red) bersama-sama berangkat ke bank untuk mencairkan dana itu," terang AKP Selamet.

"Setelah cair (dana desa) langsung dipinjam (oleh kades). Jadi, si bendahara ini diperintahkan untuk membuat berita acara bahwa uang itu seolah-olah digunakan untuk kepentingan yang lain, tetapi faktanya uang itu untuk kepentingan pribadi kades,” tambah Selamet.

Rumidi Kades Nglebur yang bawa dana desa diamankan polisi, Kasatreskrim Blora AKP Selamet memimpin konferensi pers di Mapolres Blora
Rumidi Kades Nglebur yang bawa dana desa diamankan polisi, Kasatreskrim Blora AKP Selamet memimpin konferensi pers di Mapolres Blora (Humas Polres Blora)

Dari hasil penyelidikan Polres Blora, Rumidi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara Rp 396 juta

Kades juga sudah diminta untuk mengembalikan uang tersebut, namun baru mengembalikan Rp 40 juta.

Belum selesai pengembalian, tersangka malah kabur dan tidak melaksanakan kegiatan sebagai kepala desa.

“Yang bersangkutan (Rumidi—Red) sempat berada di wilayah Lampung, itupun kami dapat informasi dari teman-teman kades, yang sempat dihubungi untuk meminta bantuan kiriman uang," jelas Selamet.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved