Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Maut di Bawen

BREAKING NEWS: Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Bawen Jadi Tersangka, Polisi Buru Perusahaannya

Polisi menetapkan Agus Riyanto, sopir truk  tronton tanpa muatan pelat AD8911IA  sebagai tersangka atas kecelakaan maut di persimpangan Exit Tol Bawen

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)
Kecelakaan di persimpangan exit tol Bawen, Jalan Semarang-Solo, Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/9/2023) malam. Kecelakaan itu melibatkan satu truk tronton yang menabrak sejumlah kendaraan di depannya. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi menetapkan Agus Riyanto, sopir truk  tronton tanpa muatan pelat AD8911IA  sebagai tersangka atas kecelakaan maut penyebab tiga korban tewas di persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/9/2023) malam.

"Iya, sopir telah ditetapkan tersangka saat pelaksanaan gelar perkara," ujar Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho, selepas menghadiri latihan Sispamkota di Sirkuit Mijen Kota Semarang, Senin (25/9/2023). 

Setidaknya ada dua kesalahan yang dilakukan sopir truk tersebut sehingga menyebabkan kecelakaan fatal. 

Pertama soal kelalaian dalam mengemudikan truk dan soal administasi kendaraan. 

"KIR-nya masih (aktif). Tapi SIM (surat izin mengemudi) sopirnya A. Padahal harusnya (SIM) B2, tentu ini pelanggaran," kata Kombes Agus.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

Sedangkan dugaan pelanggaran kelalaian yang dimaksud tengah didalami terutama mengenai fungsi rem. 

Termasuk pula overdimension truk bakal diperiksa apakah terbukti alami kelalaian.

"Kalau memang betul maintenance truk tak rutin bisa kita cabut untuk operasionalnya," bebernya.

Oleh karena itu, pihak kepolisian tak puas hanya menetapkan sopir sebagai tersangka.

Pihaknya bakal menelisik lebih jauh terkait perusahaan yang menaungi truk.

Menurut Kombes Agus, bila terbukti perusahaan atau CV tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, baik, maupun benar, maka akan terancam Pasal 315 terkait lalu lintas. 

Adapun pasal lain yang tengah didalami unsur pidananya yakni Pasal 310 dan 277 terkait lalu lintas.

"Ini (pasal) sedang kita dalami setelah penetapan tersangka," imbuhnya.

Dirlantas melanjutkan, masih melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait mengenai evaluasi turunan di Exit Tol Bawen yang menjadi lokasi kecelakaan maut tersebut.

Nantinya, wacana evaluasi akan dibawa dalam forum komunikasi  lintas provinsi.

Terlebih lokasi tersebut melibatkan pemerintah daerah dan pusat.

"Nanti kita komunikasikan karena itu kaitannya ujung exit tol dan turunan Bawen. Evaluasi nanti bersama Dinas Perhubungan dan Kementrian PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)," ungkapnya.

Terkait korban jiwa, Dirlantas menyebut tak ada penambahan.

Hingga saat ini kecelakaan beruntun tersebut masih tercatat tiga korban jiwa.

"korban ada tiga (korban jiwa). Kritis satu (luka berat)," tandasnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved