Berita Viral
Heboh Isi Chat Teror Debt Collector Bikin Resah, Mau Kirim Narkoba ke Rumah Debitur Pinjol
Teror debt collector (DC) yang menagih utang kepada debitur semakin meresahkan.
TRIBUNJATENG.COM - Teror debt collector (DC) pinjaman online (Pinjol) yang menagih utang kepada debitur semakin meresahkan.
Dalam cerita yang tengah ramai beredar, teror tak hanya sekadar telepon dan chat saja.
Bahkan hingga nekat mengirimkan narkoba ke rumah biar sekalian ditangkap polisi
Baca juga: Angkat Cerita Rakyat dari Bali, Teater Keliling Pentaskan Musikal Calon Arang di 5 Kota
Ada yang pernah mengalami teror sadis debt collector pinjol?
Pengalaman gagal bayar atau galbay di aplikasi pinjol legal semkain marak.
Belakangan kasus teror DC itu menjadi sorotan.
Pasalnya, DC pinjol tersebut dinilai menagih sudah kelewat batas.
Namun, teror tersebut bahkan sampai mengirimkan orderan fiktif.
Bahkan, debt collector pinjol juga membuat debitur di pecat dari pekerjaannya.
Teror debt collector pinjol mengerikan juga terjadi pada salah satu warganet ini.
Dimana penagihannya sangat mengerikan.
Debt collector tersebut bahkan mengancam akan mengirimkan obat-obatan terlarang.
Bagaimana cara melaporkannya?
Pengalaman tersebut dibeberkan oleh akun @P*****.
Ia membeberkan pengalamannya diteror mengerikan oleh dc pinjol legal.
DC tersebut melakukan ancaman akan memenjarakan keluarganya.
Tak sampai situ saja, debt collector tersebut juga mengancam akan melemparkan obat-obat terlarang ke rumah debitur.
Padahal OJK sudah memberikan peraturan sendiri terkait penagihan debitur.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:
- Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
- Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
- Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
- Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
- Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
- Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
Baca juga: Wanita Asal Medan Diculik dan Disiksa di Malaysia karena Suami Gagal Lunasi Utang Rp1,7 Miliar
Jika melanggar, Anda bisa langsung melaporkannya ke OJK melalui Kontak 157 yang bisa diakses dihttp://kontak157.ojk.go.id.
Selain itu, penagihannya yang kasar juga bisa dilaporkan ke kepolisian.
Terjerat 12 Pinjol
Pinjaman online (Pinjol) telah membuat sengsara sebagian orang yang suka meminjam uang.
Pencairan uang yang cepat membuat pinjol ini banyak digemari.
Namun siapa sangka, bunga yang besar membuat debitur kesulitan melunasi bahkan hingga terlilit 12 aplikasi pinjol.
Seperti yang dialami oleh salah satu warganet ini.
Ia mengaku terjebak di 12 aplikasi pinjaman online total tagihan Rp 52 juta.
Berikut ini tips melunasi utang tanpa perlu berutang.
Pengalaman tersebut dibeberkan seorang warganet di @workfess.
Dalam cuitan seorang anonim, menceritakan kalau saat ini membutuhkan pekerjaan.
Lantaran dirinya sedang terlilit utang pinjol totalnya mencapai Rp 52 juta.
Ia mengaku memiliki tagihan di 12 aplikasi pinjol untuk gali lubang tutup lubang.
Memang gali lubang tutup lubang bukanlah solusi melunasi utang pinjol.
Teror debt collector pinjol semakin meresahkan mau kirim narkoba ke rumah. (Istimewa)
Pinjol Bukan Hal Baru
Pinjol bukanlah hal yang baru lagi di masyarakat.
Kini banyak masyarakat bergantung pada pinjol.
Pasalnya, pinjol ini memiliki langkah pencairan yang cepat.
Belum lagi syaratnya yang sangat mudah.
Hanya membutuhkan KTP uang sudah bisa langsung di tangan anda.
Selain itu, limit yang diberikan pun juga cukup besar.
Ada yang mendapatkan limit bahkan sampai puluhan juta.
Namun, banyak masyarakat terlalu senang berutang ke pinjol ujung-ujungnya malah terjerat di banyak pinjol.
Laporkan Sahabat
Tri Sulastri (24) nekat meminjamkan uang Rp 22,5 Juta ke temannya lewat pinjol.
Menurut pengakuan Tri Sulastri, aksi penipuan yang dilakukan terlapor, Putri Ardita yang masih sahabatnya itu, terjadi di tempat kerjanya di Jalan Pom IX Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Kota Palembang, tepatnya Toko Asus Exclusive Store Palembang, Sabtu, (12/8/2023), pukul 12.00 lalu.
Berawal saat terlapor, meminjamkan uang melalui Aplikasi Pinjol (Pinjaman Online) dengan mengatasnamakan dirinya sebesar Rp 22,5 Juta.
Kemudian, terlapor juga tujuannya Pinjam Uang Melalui Pinjol ini dengan alasan untuk biaya mengeluarkan orang tuanya dari penjara, kepada korban Tri Sulastri.
"Setelah berhasil meminjam uang, terlapor ini berjanji akan membayarkan ke aplikasi Pinjol kepadanya," ungkap Tri Sulastri, Sabtu, (9/9/2023), kepada petugas.
Lanjutnya, namun hingga kini (sampai hari ini-red), terlapor pun menghilang tanpa ada kabar, saat dihubungi handphone terlapor pun sudah tidak aktif.
"Saya telepon nomor Hpnya sudah tidak aktif dan tidak ada kabar sampai sekarang," kata Tri Sulastri.
Hampir sebulan, Putri Ardita tak juga mengangsur pinjolnya.
Tri Sulastri pun dikejar-kejar Debt Collector.
Ia akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, untuk melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh sahabatnya sendiri.
(*)
Wanita Diduga Mabuk Narkoba Tabrak Lari Motor dan Truk, Diamuk Warga Diselamatkan Ojol |
![]() |
---|
Viral Pengeluaran Rp 3 Juta Dianggap Sangat Kaya, Ini Klarifikasi BPS |
![]() |
---|
Geram Tunjangan Ngontrak Rp50 Juta/bulan, Jerome Polin Sentil Wakil Ketua DPR Adies Kadir |
![]() |
---|
Sosok Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Diculik Lalu Dibunuh, Bongkar Kredit Fiktif Rp 13 M? |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Detik-detik Kepala Cabang Bank BUMN Diculik Lalu Dibunuh: Mata Dilakban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.