Berita Nasional
KPK Menduga Duit Lukas Enembe Ditempatkan di Perusahaan Penerbangan
KPK terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK menduga ada aliran duit k
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - KPK terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK menduga ada aliran duit korupsi yang ditempatkan Lukas ke perusahaan penerbangan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa satu orang saksi bernama Mutmainah pada Jumat (22/9/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari tersangka LE (Lukas Enembe) ke salah satu perusahaan penerbangan swasta," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Ali mengatakan KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada dua saksi, Ary Mulyadi dan Lusi Kusuma Dewi. Namun kedua saksi itu mangkir.
Baca juga: KPK Ungkap Peran 2 Pramugari Pribadi Lukas Enembe: Selvi Purnamasari dan Tamara Anggraini
Baca juga: Lukas Enembe Kalah Terus Saat Main Judi di Kasino Singapura & Filipina, Habiskan Rp 22,5 Miliar
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK kembali ingatkan untuk kooperatif hadir dan surat panggilan berikutnya segera dikirimkan tim penyidik," ujar Ali.
KPK sebelumnya telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Airlines Gibrael Isaak pada Jumat (8/9) terkait dugaan adanya perintah Lukas untuk membawa uang tunai miliaran rupiah ke Jakarta maupun ke luar negeri pakai pesawat jet.
"Gibrael Isaak (Presdir PT RDG), saksi, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah Tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Ali Fikri.
Periksa Pramugari
KPK juga telah dua kali memeriksa pramugari perusahaan penyewaan jet pribadi RDG Airlines bernama Tamara Anggraeny. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/9). KPK mendalami aliran uang Lukas Enembe yang disamarkan ke aset.
"Saksi hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya," jelas Ali.
Sebagai informasi, Lukas Enembe dijerat sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasinya kini telah masuk ke persidangan.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sejauh ini juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp 144,5 miliar.
Clean dan Clear
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengeklaim dirinya merupakan sosok yang clean dan clear atau bersih dan jelas. Hal ini disampaikan Enembe dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Mulanya, Lukas menyinggung tuduhan dan dakwaan memiliki Hotel Angkasa dan telah menerima gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, ia juga dituduh menerima pemberian dari Rijatono sebesar Rp 25,9 miliar, termasuk uang dari seorang pengusaha bernama Piton Enumbi senilai Rp 10,4 miliar.
"Dalam membuktikan dakwaan ini, sebenarnya tidak perlu meminta keterangan sampai 184 orang saksi dan empat orang ahli," kata Lukas.
Ia juga menyinggung bahwa dari sekian banyak orang saksi yang dimintai keterangan, justru hanya ada 17 orang saksi yang diajukan dalam persidangan.
Lukas menyebut semua menerangkan bahwa mereka tidak mengenal dirinya.
Lukas juga mengatakan, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang dilakukannya. Sebab, Lukas mengeklaim bahwa dirinya memang orang bersih dan jelas.
"Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear," imbuh Lukas. (kompas/detik/tribun jateng cetak)
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Akhirnya Bulan Ini Ada Tanggal Merah Selain Minggu, 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Perintah Megawati Soekarnoputri: Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Bos ChatGPT Bongkar Rahasia, Hindari Obrolan Sensitif di Chatbot, Pengguna Bisa Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.