Berita Solo
Nasib Apes Pemandu Lagu Asal Pemalang, Teler Kebanyakan Minum, Mobil dan Uang Digondol Pelanggan
Seorang pemandu karaoke atau LC Karaoke berinisial ES (33) harus mengalami nasib apes. Wanita asal Pemalang, Jawa Tengah. itu jadi korban pencurian
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Seorang pemandu karaoke atau LC Karaoke berinisial ES (33) harus mengalami nasib apes.
Wanita asal Pemalang, Jawa Tengah. itu jadi korban pencurian.
Pelaku justru pelanggannya sendiri.
Baca juga: 5 Instansi CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id Tanpa Syarat Tinggi Badan, Kejaksaan, KLHK hingga Kemenhub
Baca juga: Penampakan Pohon Pule Seharga Mobil yang Akan Ditanam di Istana IKN, Didatangkan dari Sumbawa
Itu terjadi saat ES teler di kamar hotel karena kebanyakan minum miras.
Pencurian itu bermula saat ES tergiur tawaran B (37) warga Klaten, dan AN (28) warga Salatiga untuk menemaninya bersenang-senang di sebuah tempat hiburan.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kejadian bermula saat B dan AN menghubungi korban untuk menemani karaoke di sebuah lokasi.
Kemudian ketiganya sempat berpindah tempat untuk kembali berkaraoke lagi hingga akhirnya menginap di salah hotel di wilayah Kecamatan Banjarsari, Solo.
"Saat korban tidak sadarkan diri karena pengaruh miras, tersangka mengambil mobil dan barang berharga korban," terang Iwan saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023).
Lebih lanjut Iwan mengatakan bahwa korban kehilangan barang berupa uang Rp 1 juta, handphone, dan mobil jenis Daihatsu Ayla saat ia tertidur karena pengaruh miras.
Tidak sampai di situ saja, Iwan mengatakan dari penelusuran kepolisian ternyata tersangka merupakan residivis.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa, yakni penggelapan atau pencurian mobil di tempat lain," ucapnya.
Saat ditanya awak media B mengaku telah melakukan kejahatan serupa di sejumlah kota termasuk di Solo, Cirebon dan Mojokerto.
Sementara itu semua mobil hasil curian juga ia jual kepada sosok bernama D di Bogor dengan harga yang bervariasi.
"Saya tidak bekerja. Sebelumnya sudah pernah melakukan penggelapan mobil, seingat saya 8 kali. Semua dijual kepada D dari Rp 12 juta sampai Rp 25 juta," ungkap B.
Lebih lanjut B mengaku biasanya ia menggunakan modus menyewa mobil rental. Tetapi saat melancarkan aksinya, tersangka menggunakan cara yang berbeda.
Kepala BNN RI Kunjungi Desa Ponggok, Apresiasi Model Pemberdayaan dalam Upaya Cegah Narkoba |
![]() |
---|
Daftar 3 Tanah di Solo Kategori Terlantar dan Akan Diambil Negara, Sedang Diajukan ke BPN Pusat |
![]() |
---|
Kenaikan Pajak PBB-P2 Capai 250 Persen di Pati Ternyata Mirip Kasus Solo yang Gagal Diterapkan |
![]() |
---|
Adu Argumen Soal Mobil Esemka, Ini Kata Pihak Penggugat dan Kuasa Hukum PT solo Manufaktur Kreasi |
![]() |
---|
30 Pelaku UMKM Belajar Jinakkan AI Bareng Telkom Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.