Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sosok Arthur Bule Amerika Pembunuh Agus Sofian Mertuanya, Catatan Kriminal di Negara Asal Mengerikan

Sosok Arthur bule Amerika yang membunuh mertuanya Agus Sofian di Banjar, Jawa Barat terungkap.

Editor: rival al manaf
istimewa
Sosok Arthur bule Amerika yang membunuh mertuanya Agus Sofian di Banjar, Jawa Barat terungkap. 

Menurut Ali, kejadian itu bermula ketika pelaku datang ke rumah korban untuk mencari istrinya.

Namun, saat itu hanya ada korban di rumah itu tengah berkebun di halaman belakang.

"Tersangka langsung melakukan penusukan beberapa kali di leher korban," ungkap Ali.

Selain meminta keterangan tersangka, Ali melanjutkan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. "Keluarga korban juga kami lakukan pemeriksaan. Nanti, setelah semua dilakukan pemeriksaan, kami melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," paparnya.

Berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap pelaku, Ali membeberkan, ALW merasa kecewa karena korban yang merupakan ayah mertuanya itu ikut campur urusan rumah tangganya.

"Saya melihat kemarahan dari tersangka," ujar Ali.

Menurut keterangan tertulis yang dirilis Humas Polres Banjar, pelaku merasa sendiri, tidak dibela, dan akhirnya melakukan pembunuhan mertuanya.

Dalam kasus ini, ALW disangkakan Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Alasan polisi tak langsung menahan pelaku sebelum pembunuhan Ali membenarkan pihaknya mendapat laporan soal kasus perusakan yang dilakukan ALW di rumah korban.

Akan tetapi, pihaknya tak langsung menahan pelaku.

"Pada hari Jumat kemarin kami undang (musyawarah) dan yang bersangkutan hadir, dan sudah kami lakukan interogasi" terangnya.

"Kami juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi. Imigrasi pun sudah hadir di tengah-tengah kita. Untuk sementara, keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya," sambungnya.

Dia menerangkan, pihaknya tak langsung menahan ALW saat itu telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka atau terdakwa bila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," pungkasnya.

Perlakuan Arthur Pada Istri dan Anak

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved