Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nekatnya Wanita di Depok Ini Culik Anak Umur 11 Tahun Demi Obati Sakit Hati Putus Cinta

Sebuah kasus yang mencengangkan terkait dengan perasaan sakit hati akibat putus cinta telah mencuat.

Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Nekatnya Wanita di Depok Ini Culik Anak Umur 11 Tahun Demi Obati Sakit Hati Putus Cinta
KOMPAS.COM
ilustrasi-korban penculikan

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah kasus yang mencengangkan terkait dengan perasaan sakit hati akibat putus cinta telah mencuat.

Seorang wanita berusia 19 tahun, yang dikenal dengan inisial AA, nekat melakukan penculikan terhadap seorang anak di bawah umur, AH (11), sebagai upaya untuk mengatasi rasa sakit hatinya yang mendalam akibat perpisahan dengan mantan pacarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, menjelaskan bahwa AA telah kehilangan kontak dengan mantan pacarnya selama dua hingga tiga bulan yang lalu, dan perasaan sakit hati serta kesedihannya belum mereda.

"Motifnya murni yang bersangkutan (AA) sakit hati, sedih, sehingga perlu teman untuk pelampiasan dan mengobati rasa sakit hatinya," ungkap Hadi di Mapolres Metro Depok pada Selasa (26/9/2023).

Dalam upaya untuk mendapatkan perhatian mantannya, AA memutuskan untuk menculik AH. Hadi menjelaskan bahwa AA menculik AH dalam upaya menarik perhatian mantannya yang sudah putus kontak.

Menurut Hadi, dalam penyelidikan yang telah dilakukan, tidak ditemukan unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penculikan AH.

Selain itu, tidak ada indikasi adanya kekerasan terhadap AH.

Hadi menguraikan kronologi penculikan tersebut, di mana AA awalnya berangkat dari rumahnya di Jagakarsa menggunakan sepeda motor.

Dia kemudian mengajak AH yang sedang bermain layangan di daerah Limo, Depok, untuk membeli layangan.

Namun, perjalanan berubah menjadi penculikan saat motor AA kehabisan bensin di daerah Setu Pengasinan, Depok.

AA meminta AH untuk mengamen, tetapi AH menolak.

Kejadian ini mengundang perhatian warga setempat ketika AH menangis dan berteriak.

Warga kemudian melaporkan insiden ini kepada kepolisian.

Kepolisian segera tindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan AA. AA saat ini dihadapkan dengan dakwaan Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

Kisah ini menjadi bukti pentingnya untuk mengelola perasaan sakit hati dan kesedihan akibat putus cinta dengan cara yang lebih konstruktif dan positif, serta mendorong untuk lebih waspada terhadap dampak psikologis yang dapat mempengaruhi tindakan seseorang.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved