Berita Nasional
Saksi Irwan Sebut Menpora Dito Ariotedjo Terima Rp 27 Miliar Aliran Dana Korupsi BTS
Menurut Irwan Hermawan adalah Dito Ariotedjo. Ia mengaku memberikan uang sebesar Rp27 miliar ke Dito.
TRIBUNJATENG.COM - Nama lain yang ikut mencicipi aliran uang haram dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya, menurut Irwan Hermawan adalah Dito Ariotedjo. Ia mengaku memberikan uang sebesar Rp27 miliar ke Dito.
Irwan menyebut sempat memberikan uang Rp15 miliar ke seseorang bernama Edward Hutahaean lewat staf Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Menurut Irwan, Edward adalah pengacara yang mengaku 'mengurusi' kasus korupsi BTS tersebut.
"Berapa kali penyerahan?" tanya hakim.
"Satu kali. Karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali 1 juta dolar," terang Irwan.
Baca juga: Dua Saksi Buka-bukaan di Persidangan, Uang Korupsi BTS Mengalir ke Komisi I DPR
"Satu kali saja. Berapa diserahkan?" cecar hakim.
"Rp15 miliar," ucap Irwan.
Irwan menyampaikan staf Galumbang yang bernama Indra membantu menyerahkan uang tersebut kepada Edward.

"Bukan lewat Windi Purnama (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera)?" tanya hakim.
"Bukan," jawab Irwan.
"Tapi Windi tahu?" pertegas hakim.
"Yang itu tidak," kata Irwan.
Irwan kemudian melanjutkan juga memberikan uang Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo.
Namun, ia tak menjelaskan latar belakang orang yang disebutnya.
"Ada lagi pak?" tanya hakim.
"Ada lagi," jawab Irwan.
"Untuk menutup [kasus BTS 4G] juga?" cecar hakim.
"Iya," ucap Irwan.
"Berapa?" tanya hakim lagi.
"Rp27 miliar," ungkap Irwan.
Ia menjelaskan uang tersebut dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan kepada Dito. Hakim mencecar Irwan perihal sosok Dito yang dimaksud.
"Dito apa?" tanya hakim menegaskan.
"Pada saat itu namanya Dito saja," kata Irwan.
"Dito apa pak? Dito itu macam-macam," sentil hakim.
"Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," kata Irwan.
Untuk mempertegas sosok Dito yang dimaksud, hakim anggota Rianto Adam Pontoh pun turut bertanya kepada Irwan.
"Apakah Dito Menpora sekarang?" tanya Rianto.
"Iya benar," ujar Irwan.
"Kepentingan apa dia dengan BTS 27 miliar," lanjut Rianto.
"Untuk penyelesaian kasus," kata Irwan.
Dalam persidangan kemarin Irwan dan Windi diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Johnny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Terkait kesaksian itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari adanya dugaan keteterlibatan seseorang bernama Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Diketahui,
Dito Ariotedjo diduga menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus itu. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Irwan Hermawan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (26/9/2023). "
Ya kita pelajari," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa malam.(tribun network/aci/dod/kps/tribun jateng cetak)
Kang Emil Kirim Pesan Sebelum Jalani Tes DNA: Ingin Menata Hidup Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Fakta Memprihatinkan di Madiun, 16 Anak Ajukan Nikah Dini Karena Hamil Duluan |
![]() |
---|
Cuan Dadakan Pedagang Online, Sehari Bisa Kirim 500 Bendera One Piece, Harga Terendah Rp12 Ribu |
![]() |
---|
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.