Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Wajah Koruptor Tanah di Salatiga, Jefri Asmara Warga Wonosobo Kini Buronan

Inilah tampang pria buronan kasus korupsi jual beli tanah di Salatiga. Pria ini bernama Jefri Asmara, warga Kertek, Kabupaten Wonosobo.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

Berikut ini video wajah koruptor tanah di Salatiga, Jefri Asmara warga Wonosobo kini buronan.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jefri Asmara  (44) warga Betengsari, Kertek, Wonosobo menjadi buronan polisi selepas terlibat kasus korupsi jual beli tanah di Salatiga.

Ia diburu polisi selepas mangkir dua kali panggilan selama bulan Agustus dan September. 

Padahal dua kroninya, sudah dijebloskan polisi ke jeruji besi.

"iya ada tiga tersangka, untuk JA (Jefri Asmara) masih buron, dua tersangka lainnya sudah kami serahkan ke Kejaksaan," papar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Kota Semarang, Rabu (27/9/2023).

Kasus tersebut bermula ketika Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo hendak membeli tanah di Salatiga

Tanah tersebut rencana untuk proyek perumahan. 

Tiga tersangka lantas bermain di transaksi pembelian dengan sejumlah manipulasi.

Jefri Asmara dalam kasus ini dibantu oleh dua tersangka lainnya meliputi Direktur Utama DP4 periode periode 2011 – 2016 berinisial EW.

Tersangka lainnya berinisial  US kala itu berposisi sebagai Manajer Perencanaan dan Investasi DP4 periode 2006 – 2019 sekaligus Ketua Tim Pembelian Tanah di Salatiga tahun 2013. 

"Kami sudah sebar telegram terkait daftar pencarian orang (dpo) untuk JA, kami minta menyerahkan diri. Masyarakat yang tahu segera lapor ke kami," imbuh Kombes Dwi.

Polisi mencium ada beberapa pihak yang berusaha menyembunyikan Jefri. 

Oleh karena itu, Dwi mengingatkan pihak-pihak yang berupaya menghalangi, membantu, menyembunyikan tersangka akan dilakukan proses hukum yang berlaku.

"Ada pasal 21 UU Tipikor dan pasal 221 KUHPidana tentang Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda masimal Rp 600 juta," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, kasus bermula pada tahun 2013 saat manajemen DP4 yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo bermaksud melakukan investasi dana pensiun dengan membeli tanah untuk dijadikan perumahan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved