Siswa Bacok Guru di Demak
KPAI Minta Pemerintah Daerah Beri Pendampingan ke Pelaku Pembacokan Guru di Demak: Agar tak Terulang
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengatakan seharus Pemkab juga memberikan pendampingan kepada pelaku untuk mendapatkan hak anak
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Komisi Perlindungan Anka Indonesia (KPAI) mendorong Pemerintah Daerah bisa memeberikan pendampingan hukum hingga tim khusus untuk pelaku pembacokan yang dilakukan oleh anak dibawah umur.
Diketahui bahwa MAR masih berusia (17) yang masih dikategorikan anak-anak.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengatakan seharus Pemkab juga memberikan pendampingan kepada pelaku untuk mendapatkan hak anak.
"Kami di Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mempunya hak atas bantuan hukum. Pemerintah daerah perlu memastikan anak ini mendapatkan bantuan hukum juga ," kata Dian kepada Tribunjateng, Kamis (28/9/2023).
Menurutnya pendampingan itu sudah diberikan sejak awal ketika anak belum masuk dalam proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bagi dia, pendampingan bukan hanya sekedar menemani anak saja, melain memberikan hak anak yang perlu didapatkan.
"Dia harus didampingi juga oleh pengacara, pengacara ini juga memiliki perseptif anak sehingga memberikan pendampingan yang tidak sebatas hanya mendampingi duduk menemani anak tapi bisa memberikan saran, informasi terkait hak anak dengan proses hukum seperti apa salah satu hak anak," ungkapnya.
Dian ingin pemerintah daerah bisa mengetahui bahwa peran yang harus diberikan kepada pelaku.
Jika sudah diberikan lanjut kata dia, tindakan itu bisa mencegahan tindakan yang dilakukan pelaku tidak terulang kembali.
Ia menambahkan bahwa jika tidak diberikan pendampingan kepada pelaku kemungkinan tindakan tersebut bisa dilakukan kembali.
"Kalau anak tidak didukung rehabilitasinya mereka punya potensi kerentanan mengulang kekerasan atau tindak pidana bentu apapun. Oleh karena itu sebenarnya mengrehabilitasi anak berkonflik dengan hukum itu bagian dari proses pencegahan, keberulangan kekerasan ini sangat penting sekali perlu dipahami pemerintah daerah, bahwa pendampingan anak konflik dengan hukum, rehabilitasi anak konflik dengan hukum ini bagian pemcegahan kekerasan berulangan kekerasan tidak boleh diabagikan," ungkapnya.
Tak hanya itu kata Dian, anak juga harus mendapatkan perlindungan atas indentitasnya.
"Tak kalah penting anak yang masuk SPPA itu perlindungan identitas, ini sangat penting sekali semua harus dijaga," ucapnya.
Ia ingin perlindungan indentitas juga dilakukan oleh aparat penegakan hukum tidak hanya media saja.
"Tidak hanya teman media tapi penegak hukum juga melindungi identitas anak. Jika gelar perkara tidak perlu menghadirkan anak di lokasi ," tuturnya. (Ito)
Antisipasi Kenalan Pelajar, Kemenag Demak Lakukan Pantuan Rutin Madrasah |
![]() |
---|
Kemenag Demak Hargai Keputusan PN Kasus Siswa Bacok Guru |
![]() |
---|
Keluarga Siswa Bacok Guru di Demak, Langsung Lemas Saat Dengar Vonis Hakim Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS Siswa Bacok Guru di Demak Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan di LPKA Kutoarjo Purworejo |
![]() |
---|
Dinsos Fokus Trauma Healing Kasus Siswa Bacok Guru di Kebonagung Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.