Siswa Bacok Guru di Demak
BREAKINGNEWS Siswa Bacok Guru di Demak Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan di LPKA Kutoarjo Purworejo
MAR siswa bacok guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, dijatuhi hukuman tahanan selama 2 tahun 6 bulan.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - MAR siswa bacok guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, dijatuhi hukuman tahanan selama 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Majelis Hakim membacakan putusan dari hasil sidang yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu (1/11/2023).
Diketahui, sidang putusan tersebut bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak pada hari Rabu, (1/11) pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Sidang Siswa Bacok Guru MA Yasua Demak: Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan mengatakan bahwa hakim memutuskan hukuman penjara bagi pelaku tersebut yaitu 2 tahun 6 bulan.
“Tadi sudah kami dengar vonis dari hakim anak yaitu 2 tahun 6 bulan di LPKA Kutoharjo. Vonis tersebut turun dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan,” kata JPU Adi, Rabu (1/11/2023).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya bisa menerima dari putusan hakim tersebut.
Namun lanjut kata dia, pihaknya juga siap melakukan banding jika penasehat hukam pelaku melakukan banding.
“Kalau secara aturan itu diatas dua pertiga kita tetap bise terima. Tapi kami nunggu sikap dari penasihat hukum anak, apabila mereka melakukan upaya hukum banding kami juga akan banding, kalau terima kita langsung eksekusi ke Kutoharjo,” ungkapnya.
Menurutnya dengan putusan tersebut juga sudah melakukan beberapa pertimbangan psikologi anak pelaku.
“ Pertimbangannya karena anak itu belum pernah di hukum kemudian dari hasil psikologi IQ anak tersebut dibawah rata-rata selain itu korban kemarin sudah memaafkan atas perbuatan anak pelaku,” tuturnya.
Baca juga: JPU Tuntut Siswa Bacok Guru 3 Tahun Penjara di Demak
Jika dilakukan aju banding lanjut kata dia, penasihat hukum diberikan waktu satu Minggu untuk melakukan banding.
“ Jika penasehat hukum mengajukan banding diberikan waktu sekitar 7 hari setelah putusan,” ucapnya
Atas kasus yang dialami oleh pelaku dikenalan Pasal yang dibuktikan hakim yaitu pasal 355 ayat 1 KUHPidana penganiayaan berat. (Ito)
Antisipasi Kenalan Pelajar, Kemenag Demak Lakukan Pantuan Rutin Madrasah |
![]() |
---|
Kemenag Demak Hargai Keputusan PN Kasus Siswa Bacok Guru |
![]() |
---|
Keluarga Siswa Bacok Guru di Demak, Langsung Lemas Saat Dengar Vonis Hakim Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Dinsos Fokus Trauma Healing Kasus Siswa Bacok Guru di Kebonagung Demak |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Guru yang Dibacok Siswa di Demak saat Dikunjungi Tim Fathan Center |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.