Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa Bacok Guru di Demak

BREAKINGNEWS Siswa Bacok Guru di Demak Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan di LPKA Kutoarjo Purworejo

MAR siswa bacok guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, dijatuhi hukuman tahanan selama 2 tahun 6 bulan.

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK -  MAR siswa bacok guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, dijatuhi hukuman tahanan selama 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Majelis Hakim membacakan putusan dari hasil sidang yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu (1/11/2023).

Diketahui, sidang putusan tersebut bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak pada hari Rabu, (1/11) pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Sidang Siswa Bacok Guru MA Yasua Demak: Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan mengatakan bahwa hakim memutuskan hukuman penjara bagi pelaku tersebut yaitu 2 tahun 6 bulan.

“Tadi sudah kami dengar vonis dari hakim anak yaitu 2 tahun 6 bulan di LPKA Kutoharjo. Vonis tersebut turun dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan,” kata JPU Adi, Rabu (1/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya bisa menerima dari putusan hakim tersebut.

Namun lanjut kata dia, pihaknya juga siap melakukan banding jika penasehat hukam pelaku melakukan banding.

“Kalau secara aturan itu diatas dua pertiga kita tetap bise terima. Tapi kami nunggu sikap dari penasihat hukum anak, apabila mereka melakukan upaya hukum banding kami juga akan banding, kalau terima kita langsung eksekusi ke Kutoharjo,” ungkapnya.

Menurutnya dengan putusan tersebut juga sudah melakukan beberapa pertimbangan psikologi anak pelaku.

“ Pertimbangannya karena anak itu belum pernah di hukum kemudian dari hasil psikologi IQ anak tersebut dibawah rata-rata selain itu korban kemarin sudah memaafkan atas perbuatan anak pelaku,” tuturnya.

Baca juga: JPU Tuntut Siswa Bacok Guru 3 Tahun Penjara di Demak

Jika dilakukan aju banding lanjut kata dia, penasihat hukum diberikan waktu satu Minggu untuk melakukan banding.

“ Jika penasehat hukum mengajukan banding diberikan waktu sekitar 7 hari setelah putusan,” ucapnya

Atas kasus yang dialami oleh pelaku dikenalan Pasal yang dibuktikan hakim yaitu pasal 355 ayat 1 KUHPidana penganiayaan berat. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved