Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Lindungi Karimunjawa, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Minta Perda RTRW Ditegakkan

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif menilai Perda RTRW sudah seharusnya diterapkan di Karimunjawa.

Tayang:
Dokumentasi Greenpeace
Masyarakat Karimunjawa bersama Greenpeace Indonesia serta berbagai komunitas lainnya melakukan aksi membentangkan banner bertuliskan Save Karimunjawa di tengah laut dengan menggunakan kayak. Aksi tersebut dilakukan lantaran persoalan lingkungan di Karimunjawa tak kunjung usia mulai dari pengerusakan karang hingga tambak udang, Selasa (19/9/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ratusan warga Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, menggelar unjuk rasa pada Jumat (22/9/2023) lalu. Mereka menuntut pihak berwenang ambil keputusan menghentikan aktivitas tambak udang. Menurut warga, keberadaan tambak udang telah berdampak pada kualitas lingkungan Karimunjawa.

Salah seorang warga penolak tambak udang, Bambang Zakaria memaparkan, imbas dari akvitas tambak udang adalah menyebabkan biota laut mati. Limbah dari tambak udang ini juga mematikan ikan di keramba apung. Serta merugikan nelayan kerang dan kepiting.

Akivitas tambak udang ini sudah dilarang dalam Perda RTRW Kabupaten Jepara 2023-20243. Larangan ini tertuang dalam Pasal 90 huruf C. Di mana dalam pasal itu disampaikan Karimunjawa yang termasuk dalam Kawasan Pariwisata tidak diperbolehkan untuk kegiatan budidaya perikanan tambak laut dan atau air payau.

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif menilai perda tersebut sudah seharusnya diterapkan di Karimunjawa. Bagaimanapun penyusunan perda tersebut sudah melewati proses panjang, termasuk proses dengar pendapat dengan masyarakat. Juga mempertimbangkan saran dari pemerintah pusat. Oleh pemerintah pusat, Karimunjawa ditetapkan sebagai kawasan pariwisata.

"Tambak udang harus ditindak tegas. Tidak ada alasan lagi," kata Haizul Ma'arif, Kamis (28/9/2023).

Pria yang akrab disapa Gus Haiz itu menyadari tidak semua pihak menyepakati perda termasuk. Sehingga saat ini masih menimbulkan pro dan kontra untuk menghentikan tambak udang di Karimunjawa. Dia menghormati perbedaan pendapat yang terjadi di masyarakat.

Namun Gus Haiz meminta semua pihak juga harus memahami Karimunjawa sudah disepakati tidak boleh untuk tambak udang. Skema penutupan tambak, kata dia, sudah disepakati. Untuk tambak yang sudah berizin ditutup hingga massa transisi. Namun untuk tambak yang tidak berizin harus segera ditutup atau menunggu selesai masa panen.

"Kami dari sisi pengawasan mendorong Pemkab meneggakkan aturan tersebut," ujarnya.

Terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta beserta jajaran telah menggelar rapat kordinasi Forkopimda dan lintas sektoral, Senin 25 September 2023 di ruang vidio konferensi kantor Setda Jepara, membahas tambak udang di Karimunjawa.

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta yang memimpin jalannya rapat mengatakan, ada delapan poin penting yang menjadi kesepatan bersama, salah satunya Forkopimda Jepara mendukung tindakan tegas terhadap pelanggaran Peraturan Perundang–undangan di bidang Lingkungan Hidup, utamanya terkait kegiatan tambak udang.  

“Artinya bahwa kita sudah sepakat untuk melakukan langkah-langkah penindakan, ini harus segera dilaksanakan” kata Edy. 

Dijelaskan, aktivitas tambak udang selama ini dinilai telah melanggar UU lingkungan hidup, karena menyebabkan pencemaran perairan dan juga perusakan hutan mangrove di kawasan kepulauan Karimunjawa

“Saat ini terjadi kerusakan lingkungan di wilayah Karimunjawa, diduga disebakan aktivitas tambak udang di sana,” kata Edy. 

Pemerintah Daerah dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Jepara akan segera melakukan koordinasi dengan BKPM untuk menginformasikan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043, untuk meninjau penerbitan NIB dari OSS.

“DPMPTSP Kabupaten Jepara membuat usulan pencabutan KBLI atas dasar hasil penilaian dari OPD Terkait (DLH, DPUPR, Dinas Perikanan),” katanya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved