Berita Jepara
Lindungi Karimunjawa, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Minta Perda RTRW Ditegakkan
Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif menilai Perda RTRW sudah seharusnya diterapkan di Karimunjawa.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
Dalam rapat terungkap bahwa Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa diminta konfirmasi tentang tindak lanjut pelanggaran pidana sebagai shock terapi yang pernah disampaikan pada waktu rapat tanggal 2 Agustus 2023 lalu. Namun, dalam pertemuan tersebut BTN Karimunjawa tidak ada yang hadir.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, Pemerintah mempertanyakan tindak lanjut BTN Karimunjawa terkait penindakan pelanggaran aktivitas tambak udang di wilayah kepulauan Karimunjawa. Pemkab, masih menunggu hasil tembusan surat peringatan ketiga yang dilayangkan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTN KJ), untuk penertiban tambak.
“Karena jika peringatan ketiga dari BTN tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan tegas atau pemotongan pipa yang menjulur ke laut,” Sekda.
Sekda mengatakan, Pelangaran Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043 tidak menjadi rujukan utama penanganan tambak di Karimunjawa, akan tetapi undang – undang yang harus ditegakkan.
“Yang menjadi rujukan utama adalah justru Undang-Undang untuk penertiban. Bukan perda,” kata dia.
DPMPTSP Jepara sebagai Sekretaris Tim Terpadu penanganan tambak udang di Karimunjawa diminta segera mengadakan rapat koordinasi dengan BTN Karimunjawa. DLHK Provinsi Jawa Tengah segera melakukan pengujian kualitas air laut di perairan Karimunjawa.
“Forkopincam Karimunjawa, petinggi beserta Perangkat Desa agar senantiasa menjaga iklim kondusif di masyarakat Karimunjawa yang dibantu oleh Forkpinda dan Pemerintah Kabupaten Jepara,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Masyarakat-Karimunjawa-bersama-Greenpeace-Indonesia-serta-berbagai-komunitas.jpg)