Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

TikTok Shop Resmi Dilarang Berdagang

Disampaikan Mendag Zulhas, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Bincang Santai Dr. (HC) H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M., Menteri Perdagangan Republik Indonesia Bersama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Jawa Tengah di Patra Semarang Hotel and Conventions Jalan Sisingamangaraja Kota Semarang pada Kamis (29/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - TikTok Shop resmi dilarang berdagang.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan meluncurkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas), dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

Baca juga: Jokowi Kritik TikTok Pasang Marketplace, UMKM Terimbas Barang Dagangan Kalah Saing

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya.

Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

Atas larangan itu, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup.

Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.

Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce.

"(Pedagang lokal) Yah pindah ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.

Untuk diketahui, ada 6 poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Berikut adalah rinciannya:

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

 2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

3. Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved