Berita Nasional
TikTok Shop Resmi Dilarang Berdagang
Disampaikan Mendag Zulhas, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Bincang Santai Dr. (HC) H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M., Menteri Perdagangan Republik Indonesia Bersama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Jawa Tengah di Patra Semarang Hotel and Conventions Jalan Sisingamangaraja Kota Semarang pada Kamis (29/12/2022).
5. Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.
6. Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang"
Baca juga: Cara Licik ZZ Memperkaya Diri di TikTok, Anak Yatim Dijadikan Bahan Konten, Cuan Sebulan Rp 50 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mendag-ri-bersama-usaha2.jpg)