Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Mantan Kepala DindakopUKM Blora Cs Tak Ditahan, Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Randublatung

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko   

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung.

Alasannya, ketiga tersangka itu kooperatif.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengatakan pihaknya berupaya merampungkan penyusunan berkas tuntutan ketiga tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung.   

Pihaknya sempat terkendala adanya satu tersangka berinisial M yang mengalami sakit.

Sehingga untuk melengkapi berkas penyidik kejaksaan harus menunggu hingga beberapa pekan.

"Melalui penasehat hukumnya, sesuai rekam medis bahwa tersangka M mengalami sakit. Tapi sudah kita panggil pekan lalu untuk dimintai keterangan," ucap Jatmiko, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: 3 Pejabat Dindakop Kabupaten Blora Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Kios Pasar Randublatung

Baca juga: Sudah Kantongi 2 Alat Bukti, Tersangka Jual Beli Kios Pasar Randublatung Blora Akan Segera Diumumkan

Jatmiko menerangkan, jika sampai hari ini, ketiga tersangka memang belum ditahan, dikarenakan masih ada tahapan yang harus diselesaikan.

 

"Mereka juga kooperatif, dan tidak ada tanda-tanda upaya untuk kabur. Nanti tim yang akan menentukan apakah ditahan atau tidak," terang Jatmiko.

Sebelumnya, tiga tersangka dugaan kasus jual beli pasar Randublatung akhirnya dipanggil Kejaksaan Negeri Blora guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kali pertama, Rabu, 20 September 2023.

Jatmiko menyebutkan, 3 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan jual beli kios pasar Randublatung yang terjadi pada tahun anggaran 2018,

Masing-masing berinisial  M, mantan Kepala DindakopUKM Kabupaten Blora, selanjutnya berinisial W yakni mantan kepala UPTD Pengelolaan Pasar Wilayah IV Randublatung, dan ZA, mantan bendahara pasar Randublatung.

Mereka telah dipanggil untuk memberikan keterangan untuk kali pertama.

"Kemarin ketiganya sudah kita periksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya," ucap Jatmiko.

Jatmiko menyebut, ada 30 orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus ini.

Mereka terdiri dari para pedagang, ASN dilingkungan pasar dan swasta.

Sementara itu, salah seorang pedagang di pasar Randublatung yang mengaku bernama Tin mengatakan, jika hingga saat ini dirinya sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Blora sebanyak 3 kali.

"Terakhir kemarin hari apa ya, saya lupa," ujar Tin.

Pedagang sembako ini menceritakan, jika dulunya ia membeli dua kios baru yang selesai dibangun dengan harga per kios 120 juta, sehingga ia membayar total 240 juta rupiah.

"Untuk beli kios ini, uangnya dari jual perhiasan dan lainnya dapat 140 juta. Yang 100 juta pinjam di bank," terangnya.

Wanita paruh baya ini menambahkan, rencananya ia akan dipanggil kembali sebagai saksi di Semarang.

"Kabarnya mau dipanggil lagi di Semarang. Dijemput katanya, tapi belum tahu waktu pastinya," pungkasnya.(Kim)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved