Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Bakal Diblokir Setelah 2 Kali Peringatan

Melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah telah melarang media sosial untuk berjualan seperti TikTok Shop.

TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan mengecek harga kebutuhan pokok di Pasar Johar Semarang, Selasa (26/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah telah melarang media sosial untuk berjualan seperti TikTok Shop.

Lalu, bagaimana jika media sosial ini tetap mempertahankan fitur e-commerce?

Disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, pemerintah akan memblokir social commerce yang tidak mau menaati aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Dilarang Berdagang

Pemblokiran ini dilakukan setelah pemerintah melayangkan dua kali surat peringatan.

"Sudah ada aturan baru yang harus diikuti semua pihak.

Tentu kalau melanggar ada peringatan satu, peringatan dua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir," ujarnya di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Oleh karenanya, dia telah meminta Sekjen Kemendag untuk menyurati semua bidang usaha terkait untuk menginformasikan aturan baru ini.

Dalam beleid ini, pemerintah membatasi antara penggunaan media sosial dengan e-commerce.

Namun bukan berarti pemerintah melarang sama sekali adanya social commerce.

Mendag bilang, social commerce masih diperbolehkan asalkan hanya digunakan untuk mempromosikan suatu produk, bukan untuk berjualan langsung layaknya e-commerce.

Kemudian, apabila platform media sosial ingin menjadi social commerce, maka harus mengurus izin terlebih dahulu.

Selain itu, platform tersebut juga tidak boleh menggunakan data pengguna yang dikumpulkan dari media sosial untuk berjualan.

"Kalau dia media sosial, media sosial saja. kalau dia mau jadi sosial commerce, dia harus ngurus izin dan datanya tadi enggak boleh dipakai, harus baru.

Jadi data saya di medsos enggak boleh dipakai jualan," ucapnya.

"Nah kalau social commerce dia boleh seperti TV untuk iklan dan promosi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved