Berita Nasional
Putusan MA, Cabut 2 Ketentuan KPU yang Mudahkan Mantan Terpidana Korupsi Jadi Caleg
Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan uji materi terkait Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasa
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan uji materi terkait Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Ketentuan-ketentuan ini sebelumnya memberikan kesempatan kepada eks terpidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
MA telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaannya sebagai konsekuensi dari keputusan tersebut.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu (30/9/2023), MA menyatakan bahwa mereka telah "mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh para pemohon."
Para pemohon dalam perkara ini termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.
Pasal 11 PKPU 10/2023 mengatur persyaratan administrasi untuk menjadi bakal caleg DPR dan DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara itu, Pasal 18 PKPU 11/2023 mengatur persyaratan untuk menjadi bakal caleg DPD.
Kedua ketentuan ini dipermasalahkan karena dianggap membuka peluang bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai caleg tanpa harus menunggu masa jeda selama 5 tahun yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MA menyatakan bahwa Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu bersamaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.
Sementara itu, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 dianggap bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangannya, MA mengakui pentingnya menerapkan persyaratan ketat dalam seleksi calon wakil rakyat untuk mencegah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para wakil rakyat terpilih dalam pemilu.
MA juga menyoroti tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan yang luar biasa, dan oleh karena itu, adanya persyaratan yang ketat dianggap penting untuk menghindari terhambatnya proses pembangunan, pengaruh terhadap kebijakan publik, serta legislasi yang berpotensi koruptif.
MA menegaskan bahwa meskipun mekanisme pemilu didasarkan pada kehendak rakyat, persyaratan yang lebih ketat harus diterapkan untuk pelaku dan terpidana tindak pidana korupsi agar rakyat tidak menghadapi risiko akibat pilihan mereka sendiri.
MA juga berpendapat bahwa KPU seharusnya mengembangkan persyaratan yang lebih ketat bagi pelaku tindak pidana yang telah menjalani masa pidana, yang mencakup pencabutan hak politik.
MA berpandangan bahwa periode jangka waktu lima tahun setelah seorang terpidana korupsi menjalani masa pidana adalah waktu yang cukup bagi mereka untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat sekitar.
Jasad Kacab Bank BUMN Ditemukan di Bekasi Sehari Setelah Penculikan, Kondisinya Mengenaskan |
![]() |
---|
Profil FX Rudy, Plt Ketua DPD PDIP Jateng Gantikan Bambang Pacul, Segini Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Profil Bambang Pacul, Resmi Dicopot dari Ketua DPD PDIP Jateng, Segini Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Pengamat Soroti Potensi Pelanggaran Konstitusi, KPK Akan Ekstraksi HP yang Disita dari Rumah Yaqut |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Sumy Hastry Purwanti Polwan Ahli Forensik Bacakan Tes DNA Ridwan Kamil, Lulusan Undip |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.