Berita Nasional
Putusan MA, Cabut 2 Ketentuan KPU yang Mudahkan Mantan Terpidana Korupsi Jadi Caleg
Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan uji materi terkait Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasa
Editor:
m nur huda
Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung atau MA - Putusan MA, Cabut 2 Ketentuan KPU yang Mudahkan EKs Terpidana KOrupsi Jadi Caleg
Pandangan tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
MA berharap bahwa jangka waktu ini akan memungkinkan masyarakat untuk secara kritis dan jernih menilai calon yang akan mereka pilih. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Perintahkan KPU Cabut Dua Ketentuan yang Mudahkan Eks Terpidana Korupsi "Nyaleg
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Jasad Kacab Bank BUMN Ditemukan di Bekasi Sehari Setelah Penculikan, Kondisinya Mengenaskan |
![]() |
---|
Profil FX Rudy, Plt Ketua DPD PDIP Jateng Gantikan Bambang Pacul, Segini Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Profil Bambang Pacul, Resmi Dicopot dari Ketua DPD PDIP Jateng, Segini Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Pengamat Soroti Potensi Pelanggaran Konstitusi, KPK Akan Ekstraksi HP yang Disita dari Rumah Yaqut |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Sumy Hastry Purwanti Polwan Ahli Forensik Bacakan Tes DNA Ridwan Kamil, Lulusan Undip |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.