Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Putusan MA, Cabut 2 Ketentuan KPU yang Mudahkan Mantan Terpidana Korupsi Jadi Caleg

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan uji materi terkait Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasa

Editor: m nur huda
Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung atau MA - Putusan MA, Cabut 2 Ketentuan KPU yang Mudahkan EKs Terpidana KOrupsi Jadi Caleg 

Pandangan tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

MA berharap bahwa jangka waktu ini akan memungkinkan masyarakat untuk secara kritis dan jernih menilai calon yang akan mereka pilih. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Perintahkan KPU Cabut Dua Ketentuan yang Mudahkan Eks Terpidana Korupsi "Nyaleg

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved