Berita Nasional
Putusan MA, Cabut 2 Ketentuan KPU yang Mudahkan Mantan Terpidana Korupsi Jadi Caleg
Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan uji materi terkait Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasa
Editor:
m nur huda
Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung atau MA - Putusan MA, Cabut 2 Ketentuan KPU yang Mudahkan EKs Terpidana KOrupsi Jadi Caleg
Pandangan tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
MA berharap bahwa jangka waktu ini akan memungkinkan masyarakat untuk secara kritis dan jernih menilai calon yang akan mereka pilih. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Perintahkan KPU Cabut Dua Ketentuan yang Mudahkan Eks Terpidana Korupsi "Nyaleg
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Nasional
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggie Sudah Terjalin Sejak 2018 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.