Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Hukuman di Luar Nalar Bu Guru SD Kepada 3 Siswa, Diminta Jilat Tembok, Kaca, dan Pintu

Hukuman bu guru kepada siswi SD di Kabupaten TTS dianggap tidak wajar. 3 siswa Sekolah Dasar (SD) dihukum Kepala Sekolah (Kepsek) untuk menjilat.

Editor: rival al manaf
tribunnews.com
ILUSTRASI siswi SD menulis di papan tulis 

Dikatakan Domi, setelah kejadian, JT sempat ke sekolah tetapi disuruh pulang oleh Bu Kepsek.

"Setelah kejadian anak kami (JT) sempat ke sekolah. Saat itu bertemu dengan Kepsek lalu mereka berdoa sama-sama."

"Setelah berdoa, Kepsek suruh anak kami pulang. Pertanyaan kami, apa maksud dari Kepsek sampai harus suruh anak kami pulang, padahal dia harus sekolah?" ungkapnya.

"Untuk sekarang anak-anak trauma dan takut ke sekolah, sehingga kami berharap ada perhatian pemerintah terhadap kejadian ini," ujarnya.

Terpisah Bu Kepsek saat dihubungi Pos Kupang terkait kejadian ini melalui WhatsApp, sempat membaca isi pesan yang dikirim.

SH sempat membaca pesan dari wartawan Pos Kupang tanpa membalas.

Selang beberapa saat, nomor wartawan Pos Kupang diblokir SH.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS pun merespons dugaan penganiayaan yang dilakukan salah satu oknum Kepsek terhadap tiga siswa SD.

Untuk mengecek kebenaran informasi yang beredar tersebut, pihak Dinas telah mengeluarkan surat panggilan.

Namun Bu Kepsek yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir dari panggilan tersebut. 

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Musa S Benu, melalui Kabid SD, Jansen SP Neolaka.

"Kita sudah layangkan surat panggilan bagi yang bersangkutan," ungkap Jansen, melansir Pos Kupang.

"Sebetulnya hari Senin 25 September kemarin kita minta keterangan tapi kepala sekolah yang dimaksud tidak hadir."

Karena kealpaan sang Bu Kepsek, pihak Dinas akan mengeluarkan surat penegasan yang kedua.

"Karena Ibu Kepsek tidak hadir, kami akan keluarkan lagi surat panggilan yang kedua," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved