Berita Tegal
Mediasi Buntu, Warga Terdampak Tower Telekomunikasi di Tegal Nilai Kompensasi 10 Tahun Tak layak
Mediasi membahas kompensasi layak kepada warga terdampak tower telekomunikasi di RT 01 RW 01 Kelurahan Debonglor, Kota Tegal, menemui jalan buntu
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Mediasi membahas kompensasi layak kepada warga terdampak tower telekomunikasi di lingkungan RT 01 RW 01 Kelurahan Debonglor, Kota Tegal, menemui jalan buntu, Senin (2/10/2023).
Mediasi yang diinisiasi oleh Forkopimcam Tegal Barat itu mempertemukan antara warga terdampak dan pemilik lahan.
Warga menuntut kompensasi Rp 10 juta per KK untuk 10 tahun sesuai kontrak sewa lahan tower telekomunikasi.
Tetapi pemilik lahan menolak dan hanya bersedia memberikan Rp 1 juta per KK untuk 10 tahun.
Perwakilan warga, Mersi Raharjo mengatakan, ada sebanyak 26 KK terdampak di sekitar tower telekomunikasi, sejak 2012.
Berdasarkan perjanjian awal, semestinya setelah kontrak 10 tahun awal yang selesai pada 2023, pemilik lahan tidak memperpanjang.
Tetapi rupanya ada perpanjangan kontrak 10 tahun hingga 2033, tanpa adanya persetujuan dengan warga.
"Karena ini sudah diperpanjang, kami minta ada kompensasi yang layak. Tiap KK dapat kompensasi sebanyak Rp 10 juta untuk 10 tahun hingga kontrak habis," katanya.
Mersi mengatakan, tuntutan kedua pemilik lahan harus membuat perjanjian tidak akan memperpanjang kontrak sewa untuk tower telekomunikasi setelah 2033.
Tetapi mediasi tadi tidak menemukan solusi.
Pemilik lahan hanya mau memberikan kompensasi Rp 1 juta untuk 10 tahun, angka tersebut sangat tidak layak.
"Pemilik lahan hanya mau kasih Rp 1 juta untuk 10 tahun, warga jelas menolak. Kami yang tinggal di dekat tower, kami yang merasakan dampaknya," ungkapnya.
Pemilik lahan, Eko Hartoyo (50) mengakui, telah memperpanjang kontrak sewa tower telekomunikasi tanpa melibatkan semua warga.
Ia sendiri keberatan jika harus memberikan kompensasi sebanyak Rp 10 juta untuk tiap KK.
Karena warga sudah menuntut setelah 2033, lahannya agar tidak disewakan untuk tower telekomunikasi.
Saat ditanya biaya sewa lahan selama 10 tahun, ia tidak mau menyebutkan.
"Kalau 2033 boleh diperpanjang oke, lah ini kan tahun 2033 tidak boleh diperpanjang. Jadi saya nawar, kalau Rp 10 juta saya keberatan," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Tegal Barat Edi Sudirman mengatakan, ia baru saja melakukan mediasi dengan Forkopimcam, warga, dan pemilik lahan.
Tetapi dari warga maupun pemilik lahan tidak menemukan titik temu.
Mereka bersepakat untuk menghendaki bertemu vendor.
Setelah dihubungi pihak vendor dari Semarang akan hadir, pada Kamis 5 Oktober 2023.
"Belum ada titik temu. Semoga dengan hadirnya vendor masalah tower ini diharapkan bisa selesai," ujarnya. (fba)
Sekda Kota Tegal Harap Himpaudi Jadi Pelopor Pendidikan yang Inklusif |
![]() |
---|
Lantik Pengurus Apindo Kota Tegal, Dedy Yon: Ciptakan Iklim Usaha yang Kondusif |
![]() |
---|
Pemekaran Wilayah di Kota Tegal, Dedy Yon Sebut Bakal Ada 8 Kelurahan Baru |
![]() |
---|
Tazkiyyatul Muthmainnah: Wanita Kota Tegal Harus Anggun Bersikap dan Luhur dalam Budi Pekerti |
![]() |
---|
DPUPR Kota Tegal Perbaiki Akses Jalan Dekat TPI Muarareja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.