Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dituntut Hukuman Mati, Wowon Cs Hanya Tertunduk Mematung dan Tak Berkomentar

Kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan Indonesia itu kini sudah sampai ke tahap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan (60) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023). Ia hanya tertunduk saat mendengar dirinya dituntut hukuman mati. 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Kasus Wowon dan dua partner in crime-nya, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin, sempat alot di persidangan lantaran jaksa lima kali menunda tuntutan.

Kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan Indonesia itu kini sudah sampai ke tahap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Senin (2/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, ketiga terdakwa akhirnya mendengarkan tuntutan atas perbuatan melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korban, Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

Baca juga: Pembunuhan Berantai Mbah Slamet Banjarnegara Mengingatkan pada Kasus Wowon cs, Ini Persamaan Mereka

Dituntut hukuman mati

Datang pukul 12.10 WIB, Wowon dkk melepaskan rompi tahanan dan borgol, lalu ketiganya dipersilakan duduk di kursi terdakwa.

Kemudian, jaksa Omar Syarif Hidayat membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa sekaligus. Omar menilai ketiganya terbukti bersalah membunuh ketiga korban.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Wowon Erawan, dua Solihin alias Duloh, dan tiga Dede Solehudin berupa pidana mati," ujar Omar dalam persidangan, Senin.

Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai menjatuhkan tuntutan pidana mati, Omar membacakam hal-hal yang memberatkan serta meringankan hukuman untuk ketiga terdakwa.

"Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Wowon Duloh Dede bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa meresahkan masyarakat dan membunuh secara sadis," ujarnya.

Sementara hal yang meringankan yakni ketiga terdakwa belum pernah terseret hukum pidana sebelumnya.

Tertunduk dan mematung

Selama persidangan berlangsung, Wowon terlihat menundukkan kepalanya. Ia tidak menatap ke depan seperti sidang-sidang sebelumnya.

Entah apa yang dipikirkan, terdakwa yang kerap dipanggil Aki Banyu itu masih tetap menunduk usai jaksa membacakan tuntutan.

Sementara itu, Duloh dan Dede hanya bisa mematung saat mendengar tuntutan itu. Meski tidak menunduk seperti Wowon, keduanya juga tidak membuat gerakan apa-apa. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved