Berita Nasional
Dituntut Hukuman Mati, Wowon Cs Hanya Tertunduk Mematung dan Tak Berkomentar
Kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan Indonesia itu kini sudah sampai ke tahap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Wowon, Solihin, dan Dede lalu digiring kembali ke ruang tahanan oleh petugas tanpa komentar sedikit pun walau para awak media sudah mencecar berbagai pertanyaan.
Wowon rindu keluarga
Hanya satu hal yang disampaikan Wowon, bukan soal tuntutan hukumannya, tetapi kerinduannya akan kehadiran keluarga selama menghadapi persidangan.
Selama persidangan bergulir di PN Bekasi, Wowon tidak pernah sekali pun dijenguk oleh keluarganya, bahkan sampai sidang tuntutan.
"Ada yang pengin disampaikan? Sama keluarga?" tanya awak media.
"Ya saya pengin ketemu sama keluarga," ucapnya.
Ketika ditanya alasan ingin bertemu keluarga, Wowon mengaku rindu. Ia sudah lama tidak bersua keluarga.
"Iya (rindu), sudah lama enggak ketemu," tutur dia.
Ajukan pledoi
Hakim Ketua Suparna memberikan waktu dua minggu untuk penasehat hukum Wowon Dkk mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan.
"Saudara kami beri waktu, karena ini ancaman hukuman maksimal sehingga untuk kesempatan menyiapkan pembelaan kami beri waktu dua minggu," tutur Suparna.
Mendengar itu, ketiga terdakwa pun mengangguk. Mereka akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada 16 Oktober 2023.
Sementara itu, kuasa hukum Wowon Sugijati menuturkan, selama belum ada putusan Majelis Hakim PN Bekasi, pihaknya bakal mengusahakan membela terdakwa.
"Belum ada putusan (dari majelis hakim) itu wajib kita meringankan terdakwa. Untuk meringankan mudah-mudahan seumur hidup ataupun 20 tahun," ujar Sugijati.
Sugijati menuturkan, ketiga terdakwa memperlihatkan penyesalan mereka. Wowon, Solihin dan Dede telah mengaku menyesal.
"Penyesalan itu pasti ada, kami sudah tanya, mereka sudah menyesali perbuatan mereka," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Wowon Dkk Dituntut Hukuman Mati, Hanya Terdiam Tak Beri Komentar..."
Baca juga: Istri Pembunuh Berantai Wowon Menangis Histeris saat Reka Adegan: Tobat, Pak!
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.