Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Dalang Sebenarnya di Balik Akun MiChat Amelia, Open BO Rp 400 Ribu

Polisi menangkap dalang di balik akun MiChat perempuan bernama anonim Amelia di Kota Bandung.

tangkapan layar MiChat
Contoh tangkapan layar MiChat dalam Submenu Lingkungan di Sekitar 

TRIBUNJATENG.COM - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menyelamatkan lima remaja perempuan yang diduga korban perdagangan orang.

Polisi juga menangkap dua orang muncikari yang menjual para remaja perempuan itu.

Mereka menjual para remaja itu melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Saat Aplikasi Michat Diaktifkan, Belasan Perempuan Tawarkan Tarif Rp 400 Ribu Perjam

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi yang terjadi di salah satu apartemen di Kota Bandung pada tanggal 31 September 2023.

Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka berhasil menggerebek sepasang remaja berinisial R dan RNF yang ditemukan berduaan di salah satu kamar apartemen.

Dari pemeriksaan terhadap R dan RNF, diketahui bahwa RNF adalah salah satu korban yang dijual oleh dua tersangka, HAD (24 tahun) dan DEP (22 tahun), melalui aplikasi MiChat dengan menggunakan nama akun 'Amelia'. Tarif yang dikenakan kepada RNF adalah sebesar Rp400 ribu untuk satu kali berhubungan badan.

Menurut Kombes Budi Sartono, kedua tersangka ini berperan sebagai muncikari atau penghubung dalam praktik prostitusi online dengan memanfaatkan aplikasi MiChat. Mereka kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus HAD dan DEP di sebuah rumah kos-kosan.

Dalam penyelamatan tersebut, polisi juga berhasil menyelamatkan empat wanita lain yang juga dijual oleh kedua pelaku. Tiga dari lima wanita yang diselamatkan masih berusia di bawah 17 tahun.

"Tarif yang dikenakan kepada korban bervariasi, berkisar antara Rp400 ribu sampai dengan Rp700 ribu. Kami juga melakukan penggeledahan di kosan tersangka dan menemukan beberapa korban lainnya," ujar Kombes Budi Sartono.

HAD dan DEP mengaku selalu berpindah-pindah apartemen untuk menjalankan praktik prostitusi mereka. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPPO, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Lima wanita yang telah diselamatkan oleh polisi telah dikembalikan kepada orang tua mereka masing-masing. Kasus ini terus dalam penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved