Berita Banyumas
Kronologi Ayah di Banyumas 2 Kali Cabuli Anak Kandung, yang Terakhir Ancamannya Tak Digubris Korban
Kronologi pria di Banyumas tega mencabuli anak kandungnya sendiri.Tak hanya sekali, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan bejatnya
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kronologi pria di Banyumas tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Tak hanya sekali, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan bejatnya.
Kini pelaku sudah ditangkap dan harus bersiap menjalani hukumannya.
Baca juga: Bocah di Cilacap Dicabuli sejak Kelas 2 SD, Kini Putus Sekolah dan Viral, Ini Kata Camat Bantarsari
Baca juga: Oknum TNI dan Selingkuhan Berkali-kali Coba Bunuh Istri, Termasuk 2 Kali Beri Racun Namun Gagal
Pelaku adalah SH (41) warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
"Kami mengamankan terduga pelaku karena dilaporkan oleh kakek korban diduga mencabuli anak kandungnya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (3/10/2023).
Korban sendiri masih berumur 13 tahun.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku, Jumat (29/9/2023).
Kasatreskrim mengatakan peristiwa ini terjadi pada 2022 lalu.
Pada saat itu korban sedang bermain handphone.
Kemudian datang pelaku menghampiri korban dan menyuruh korban menonton film porno bersama.
Selanjutnya pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun.
"Jadi modusnya, pelaku menyuruh korban memutar film porno kemudian mencabuli korban.
Kemudian pelaku mengancam apabila membertitahu orang lain maka pelaku tidak lagi membiayai sekolah korban," terangnya.
Dalam waktu yang berbeda di bulan September 2023, pelaku melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya terhadap Korban.
Karena merasa takut akan hal yang sama akhirnya korban menceritakan kepada nenek dan kakeknya.
Korban bersama kakek dan neneknya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisan untuk proses lebih lanjut.
Menindaklnjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (jti)
Eigerian Purwokerto Diresmikan, Jadi Rumah Diskusi Puluhan Komunitas di Banyumas |
![]() |
---|
Nasib Pilu Idris Tukang Sol di Banyumas, Sepatu Pelanggan Ikut Dijarah Massa, Bingung Cara Gantinya |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Kantor Bupati Banyumas, Rusak Usai Demo Ricuh |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Banyumas: Pos Satpol PP Porak-poranda, Fasilitas Pemda Dijarah |
![]() |
---|
Gas Air Mata Ditembakkan Usai Kapolresta Disoraki, Massa Berupaya Bakar Eks Gedung DPRD Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.