Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Diringkus saat Ambil 62 Kg Sabu Senilai Rp850 Juta

Kurir berinisial MBS (25) itu ditangkap polisi saat hendak mengambil sabu seberat 62 kilogram di gudang.

Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJATENG.COM - Aparat kepolisian menangkap lagi kurir narkoba jaringan Freddy Pratama.

Penangkapan dilakukan di sebuah gudang ekspedisi di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).

Kurir berinisial MBS (25) itu ditangkap polisi saat hendak mengambil sabu seberat 62 kilogram di gudang yang beralamat di Jalan Residen H Najamuddin Rt/Rw 041/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang.

Baca juga: 2 Pria Tertangkap Selundupkan 1,5 Kg Sabu dalam Sepatu di Bandara Soekarno-Hatta

"Peran tersangka sebagai kurir sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali sejak Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah, Senin (2/10/2023).

Kronologi

Menurut Umi, penangkapan MBS itu hasil dari pengembangan dari kurir Fredy Pratama liannya berinisial MN.

Lalu 62 kg sabu yang ditaksir senilai Rp 850 juta tersebut merupakan kiriman dari Pekanbar, Riau.

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak dikirim ke wilayah Surabaya atas perintah seseorang berinisial SR alias Davidson.

Sementara itu, dari penangkapan itu polisi amankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 2 kartu ATM Platinum, serta masing-masing 1 ponsel dan tas.

Lalu sebuah mobil Hardtop dan aset rumah di Jalan Bypas Alang-alang Lebar.

Saat ini MBS telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul: Direktorat Narkoba Polda Lampung Tangkap Jaringan Fredy Pratama di Palembang

Baca juga: Sosok Zainal Abidin yang Lolos Pemeriksaan Penumpang Bandara Soekarno Hatta Selundupkan Sabu 1 Kg

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved