Berita Cilacap
Polresta Cilacap Serahkan Berkas Perkara Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap ke Kejaksaan
Usai gagalnya upaya diversi yang digelar pada Sabtu (30/9) kemarin, Polresta Cilacap akhirnya melimpahkan kasus perundungan siswa SMP kepada Kejaksaan
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Usai gagalnya upaya diversi yang digelar pada Sabtu (30/9) kemarin, Polresta Cilacap akhirnya melimpahkan kasus perundungan siswa SMP kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tahap satu kasus perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Adapun penyerahan berkas perkara itu dilakukan oleh pihaknya pada Senin (2/10) kemarin.
"Kita serahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan, kita akan kembangkan lagi dan tinggal menunggu koreksi kita selesaikan pemberkasan sampai pengadilan," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com
Dijelaskan Fannky bahwa dalam penanganan kasus perundungan itu Polresta Cilacap selalu konsisten dan tetap on the track.
Hal itu sebagaimana aturan hukum yang berlaku, yakni mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Masih tahap satu berarti proses lanjut, sementara pelaku masih sesuai dari awal," kata Fannky.
Sementara itu Kajari Cilacap Sunarko mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tahap satu dari Polresta Cilacap kemarin.
Disebutkan Sunarko, Kejari Cilacap saat ini masih mempelajari berkas perkara tersebut.
Ia menuturkan bahwa selama proses pelimpahan kasus ini pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Polresta Cilacap.
Terutama apabila nantinya masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
"Kita sudah menunjuk Jaksa.
Beri kami waktu untuk mempelajari berkas apakah sudah layak P21 atau belum, kalau sudah lengkap tahap dua langsung kita limpahkan ke Pengadilan," kata dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polresta Cilacap telah menggelar upaya diversi dalam menangani kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang viral.
Upaya diversi yang digelar pada Sabtu (30/9) itu rupanya ditolak oleh pihak keluarga korban.
Sehingga kasus perundungan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Polresta Cilacap.
Hal ini dilakukan Polresta Cilacap sebagaimana mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (pnk)
Pembangunan Pasar Kroya Molor, Bupati Cilacap Pastikan Tetap Dilanjutkan |
![]() |
---|
Bupati Syamsul Lantik 17 Pejabat Eselon II Pemkab Cilacap, Ini Daftar Rincinya |
![]() |
---|
Hotel Wijayakusuma Cilacap Bakal Disulap Jadi Rumah Sakit Rehabilitasi Narkoba |
![]() |
---|
Kronologi 4 Pemuda Banyumas Mengedarkan Sinte Lewat Instagram di Cilacap |
![]() |
---|
Siap-siap Suntik Vaksin Rabies Gratis di Cilacap, Ini Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.