Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Alasan-alasan di Balik Pengunduran Diri 14 Bakal Caleg di Brebes

Sebanyak 14 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Brebes yang telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

istimewa
Penyerahan pengajuan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU Kabupaten Brebes, Selasa (3/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Sebanyak 14 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Brebes yang telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), menyatakan mundur dari pencalonan.


Hal itu diketahui setelah 17 partai politik (Parpol) mengajukan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), Selasa (3/10/2023).


Ketua KPU Kabupaten Brebes, M Riza Pahlevi mengatakan, dari 14 bacaleg yang menyatakan mundur, sejumlah 12 orang di antaranya digantikan bacaleg baru.


Tetapi dua bacaleg lainnya dibiarkan tanpa pengganti. 


Sehingga saat ini total bacaleg yang akan memperebutkan 50 kursi DPRD Kabupaten Brebes berjumlah 569 orang 


"Mundurnya bacaleg tersebut disebabkan beberapa alasan, di antaranya karena alasan pribadi, mendaftarkan diri sebagai ASN, maupun kepentingan lain," katanya. 


Reza mengatakan, ada juga parpol yang menggeser bacalegnya ke daerah pemilihan (Dapil) lain atau merubah nomor urut.


Hal itu tidak masalah karena menjadi kewenangan dari parpol.


Setelah pengajuan pencermatan DCT ini, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi lagi, khususnya bagi bacaleg baru. 


"Sejak awal sudah kami sampaikan kepada parpol, ketika mau menggantikan bacaleg dokumen yang diunggah harus lengkap dan benar. DCT ini nanti akan ditetapkan pada 3 November 2023," ungkapnya. (fba)


Istimewa KPU Brebes


Penyerahan pengajuan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU Kabupaten Brebes, Selasa (3/10/2023).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved