Pemilu 2024
Enggan Resign dari Pekerjaan, Satu Bacaleg di Kudus Pilih Mundur
Calah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Kudus mundur dari pencalonan. Alhasil kemungkinan jumlah caleg di Kudus
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Calah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Kudus mundur dari pencalonan. Alhasil kemungkinan jumlah caleg di Kudus yang semula 547 menjadi 546.
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, bacaleg tersebut mengundurkan diri karena dia masih tercatat bekerja dan mendapat gaji dari sumber keuangan negara yang lain.
Karena hal tersebut dilarang bagi mereka yang mencalonkan diri sebagai caleg, saat diminta untuk mundur dari pekerjaannya tersebut dia tidak berkenan otomatis pencalonannya pun gugur.
“Dan dia diminta untuk mundur tidak mau. Dia memilih pekerjaan sebelumnya saja. Partai kesulitan mencari pengganti maka tidak diganti,” kata Naily.
Proses mundurnya bacaleg tersebut diketahui setelah pihaknya selesai melakukan proses pencermatan daftar calon tetap (DCT).
Proses tersebut berakhir pada 3 Oktober 2023. Seluruh partai berkewajiban untuk menyerahkan hasil pencermatan. Hasilnya dari 17 partai di Kudus 11 melakukan perombakan bacaleg, sedangkan sisanya 6 partai tidak merombak komposisi bacalegnya.
Perombakan itu ada kalanya yang bersifat sekunder misalnya hanya sekadar data diri bacaleg, ada pula yang mengubah caleg, dan ada pula yang mundur.
Pada tahap pencermatan tersebut termasuk partai melengkapi data bacalegnya yang sebelumnya menjadi kepala desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pada tahap ini bacaleg dari kepala desa aatau anggota BPD harus melampirkan surat pemberhentian sebagai kepala desa atau anggota BPD.
Kalau memang surat pemberhentian tersebut belum dikantongi, bisa dilengkapi dengan surat pernyataan.
“Ada bacaleg dua kepala desa dan dua BPD sudah melampirkan (surat pemberhentian) semua,” katanya.
Setelah seluruh proses administratif tersebut selesai, KPU akan menetapkan DCT pada 3 November 2023. Sehari setelahnya 4 November 2023 akan diumumkan daftar calon legislatif yang bertanding pada Pemilu 2024.
Baca juga: Raih Dharma Karya ESDM 2023 PEP Cepu Field Temukan Cara Efisiensi Biaya Produk Samping Operasi Migas
Baca juga: 5 Instansi Masih Sepi Pelamar CPNS 2023, Kemenkes Baru 167 Pendaftar
Baca juga: UPDATE Kecelakaan Bus di Guci : KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Pariwisata di Guci Tegal
Baca juga: BREAKING NEWS : Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Terminal Mangkang
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.