Berita Regional
Mantan Ketua Parpol di Aceh Jadi Buronan Kasus Pembunuhan Setelah Sempat Bebas
Mantan ketua salah satu partai politik lokal (Parlok) di Aceh, Azwir Basyah alias Toke Wir, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
TRIBUNJATENG.COM, BANDA ACEH - Mantan ketua salah satu partai politik lokal (Parlok) di Aceh, Azwir Basyah alias Toke Wir, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah sebelumnya sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar.
Toke Wir adalah otak di balik kasus pembunuhan dua petani warga Gampong (Desa) Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Pada saat itu putusan vonis bebas tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fadhli beserta hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud di PN Jantho, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Dalang Pembunuhan Rowosari Semarang Ditangkap, Buron ke Klaten Curi motor untuk Biayai Hidup
Terdakwa Toke Wir dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

“Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," kata Fadhli.
Atas putusan itu, JPU kemudian mengajukan kasasi pada 29 Mei 2023.
Hasilnya, MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan Toke Wir terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana.
Toke Wir melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum.
Toke Wir jadi buronan
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan karena putusan PN Jantho sebelumnya dan Toke Wir dibebaskan dari tahanan, pada saat akan dilakukan eksekusi dia sudah tidak berada di tempat tinggalnya.
“Saat ini Toke Wir telah menjadi buronan berdasarkan surat nomor B-2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Ali menyebutkan, pihak kejaksaan telah mengirimkan surat sebanyak tiga kali tapi dia tidak pernah hadir.
Karena itu, Toke Wir diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
“Kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya,” ucapnya.
Diketahui, dua petani di Indrapuri, Aceh Besar Maimun (38) dan Ridwan (38) tewas ditembak menggunakan senjata api laras panjang kaliber 5,56 saat dalam perjalanan pulang dari kebun menuju rumah pada Kamis 15 Mei 2022.
Polda DIY Bantu Bandar Judi? Usai Tangkap 5 Orang yang "Akali" Sistem Judi Online, Netizen Heran! |
![]() |
---|
Santri Ponpes Dirawat Setelah Dianiaya dan Dibully Kakak Kelas di Asrama |
![]() |
---|
Kebocoran Gas Picu Ledakan di Pertamina Subang, 2 Pegawai Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Pesta Miras di Tempat Karaoke Berujung Maut, 2 Wanita Tewas dan 1 Dirawat |
![]() |
---|
Suami Cekik Istri hingga Tewas, Berawal Ribut soal Isi Chat di HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.