Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pendapatan PBB-P2 Kabupaten Semarang Baru Terealisasi 74,30 Persen, Ini Langkah Pemkab

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang 2023 dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muh radlis
IST
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo menunjukkan poster informasi penghapusan denda dan keringanan pajak di kantornya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (2/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang 2023 dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tengah digenjot lantaran belum memenuhi target.

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, PAD PBB-P2 yang terealisasi hingga 30 September 2023 sebesar Rp 60,5 miliar.

Sedangkan, target PAD PBB-P2 pada 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 81,4 miliar.

Itu artinya, persentase pendapatan yang terealisasi mencapai 74,30 persen.

Melihat hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memberikan relaksasi pajak kepada masyarakat berupa penghapusan sanksi administrasi atau penghapusan denda masa pembayaran dan diskon sebesar 25 persen dari ketetapan PBB-P2 terutang hingga 30 November 2023.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Semarang Nomor 973/0428/2023 pada 26 September 2023 tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Piutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda Pembayaran Piutang PBB-P2.

Menurut penuturan Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, SK Bupati Semarang tersebut dikeluarkan sesuai dengan hasil kajian dan rumusan kebijakan teknis operasional upaya optimalisasi PAD.

Rudibdo menyebutkan, terdapat pengurangan ketetapan PBB-P2 dari masa pajak 2013 sampai 2021 sebesar 25 persen.

Kemudian, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 30 November 2023.

Selain itu, pada perpanjangan jatuh tempo tersebut, maka denda administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 dihapuskan atau dibebaskan.

“Dengan adanya sejumlah keringanan kepada masyarakat, diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah," kata Rudibdo kepada awak media, Selasa (3/10/2023).

Pertimbangan yang mendasari SK tersebut, lanjut dia Rudibdo, yaitu terdapat sejumlah persoalan terutama terkait piutang PBB-P2 sebagai akibat pendaerahan PBB pada tahun 2012 lalu. 

Saat ini BKUD mencatat adanya piutang yang cukup besar karena pajak macet.

Sesuai PP 71 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, piutang PBB-P2 yang macet sebanyak Rp 12,7 miliar. 

“Artinya macet itu kalau piutangnya lebih dari lima tahun, maka kategorinya terklasifikasi macet,” imbuh dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved