Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gadis 15 Tahun Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku

Di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), seorang gadis remaja disekap dan dianiaya selama 24 hari.

via Kompas.com
ilustrasi kekerasan terhadap perempuan 

TRIBUNJATENG.COM - Di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), seorang gadis remaja disekap dan dianiaya selama 24 hari.

Gadis tersebut berinisial SS (15).

SS disekap oleh seorang pria berinisial APR (23) dan ditemukan di depan kos dekat rumah tersangka.

Baca juga: Disekap dan Dijadikan Budak Seks di Solo, Gadis Salatiga Dipaksa Buat 8 Tato dengan Nama Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkap, korban mendapat penganiayaan hingga dipaksa minum obat penenang selama dalam penyekapan.

Kronologi

Kasus penyekapan dan penganiaaan ini berawal saat korban meninggalkan rumah dan menuju Jalan Kemuning untuk bertemu teman perempuannya inisial IK, Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 06.00 Wita.

Namun, setelah seharian menunggu adik perempuan IK inisial TW menyampaikan jika kakaknya telah pindah tempat tinggal ke Jalan Bunga Kana Kecamatan Kendari Barat.

Korban kemudian menuju tempat yang ditunjukkan, namun di perjalanan korban dihadang oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal dan meminta uang kepada korban namun tidak diberikan.

"Berselang beberapa saat pelaku APR dan ibunya menolong korban, setelah itu APR mengajak korban ke rumahnya karena di rumahnya ada teman perempuan korban inisial FBR," katanya.

Setelah tiba di rumah pelaku, korban mulai bercerita kepada APR dan ibu APR tentang masalah korban hingga nekat minggat dari rumah.

Lalu keduanya menyarankan korban untuk tinggal di rumahnya, dan korban setuju karena memang saat itu korban butuh tempat tinggal.

Sedangkan di rumah tersebut ada rekan korban inisial FBR dan ME yang juga tinggal.

"Berjalan tiga hari perlakuan APR masih baik-baik saja, namun pada hari keempat APR mulai meminta uang kepada korban hingga korban menggadaikan perhiasannya," tutup Fitrayadi.

Korban dianiaya mulai hari keempat

Pada hari keempat penyekapan, Senin (2/10/2023), korban mulai mendapat penganiayaan dari APR dengn cara mengiris kaki korban menggunakan pisau karena korban enggan memberikannya uang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved