Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Jejak Kejahatan Susanto Dokter Gadungan, Palsukan Rapor SMA di Magelang, Pernah Jabat Dirut RS

Dokter gadungan asal Grobogan Susanto diputuskan dihukum 3,5 tahun penjara karena kejahatannya

Editor: muslimah
Istimewa
Susanto (kiri) seroang dokter gadungan lulusan SMA yang bekerja di RS PHC Surabay selama 2 tahun menggunakan identitas dari dr Anggi Yuriko (kanan) yang ia cari dari media sosial Facebook. 

"Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan," kata Susanto yang suara bergetar seperti menahan tangis.

Susanto yang menjadi dokter selama hampir 3 tahun di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah ini, memohon kepada majelis hakim agar mendapat hukuman ringan.

Usai menangis Susanto lewat layar monitor handphone sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani.

Dia bertanya cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara.

Tonggani pun memberi saran agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada  petugas sipir.

Divonis 3,5 tahun

Susanto akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis hukuman tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/10/2023).

Hukuman yang diberikan oleh hakim itu diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara.

Alasan vonis hukuman untuk Susanto itu lebih ringan karena Majelis Hakim menganggap Susanto kooperatif dan mau mengakui perbuatannya.

Meskipun hukuman yang diberikan lebih ringan, Susanto ternyata masih memohon keringanan lagi kepada Majelis Hakim.

"Mohon keringanan sekali lagi Yang Mulia,"  ucap Susanto, dikutip dari SuryaMalang.com.

Dalam putusan, hal yang memberatkan Susanto adalah meresahkan masyarakat, menciderai profesi dokter, dan merupakan seorang residivis.

Susanto telah terbukti melakukan tindakan penipuan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri.

Salah satu cara yang digunakan memakai identitas palsu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved