Berita Internasional
Jual Topeng Kuno Rp2,4 Juta, Lansia Gugat Pembeli Setelah Tahu Nilainya Ternyata Rp68 Miliar
Ternyata, itu adalah topeng Fang langka yang digunakan dalam ritual di sebuah perkumpulan rahasia di Afrika.
Terlepas dari penilaian yang diberikan oleh dua juru lelang, ia kemudian mencari pendapat ketiga dari penjualan khusus benda-benda Afrika di Montpellier.
Setelah memesan analisis menggunakan penanggalan karbon-14 dan spektrometri massa, topeng tersebut berasal dari abad ke-19.
Penilaian ahli etnologi mengungkapkan, topeng tersebut digunakan untuk upacara pemurnian oleh masyarakat Ngil, sebuah perkumpulan rahasia yang beroperasi di dalam kelompok etnis Fang di Gabon hingga tahun 1920-an.
Topeng tersebut lantas terjual seharga sekitar Rp 68,6 miliar, dalam lelang khusus di Montpellier pada Maret 2022.
"Oleh karena itu, sepotong kayu keju berlapis kaolin ini sangat luar biasa dalam hal kelangkaannya, karena hanya selusin atau lebih spesimen referensi lain yang diketahui ada di seluruh dunia, di museum dan koleksi Barat."
Demikian bunyi catatan pengadilan yang ditinjau oleh Artnet dan diterjemahkan dari bahasa Prancis.
Bisa dibatalkan?
Pengacara pasangan tersebut yakin, penjualan tersebut dapat dibatalkan karena kesalahan mereka yang meyakini bahwa topeng tersebut "tidak berharga", demikian dilaporkan Le Monde.
Surat kabar tersebut lalu mengutip kasus-kasus lain seperti pemilik lukisan karya Nicolas Poussin yang salah mengaitkan lukisan tersebut dengan pelukis yang kurang terkenal sebelum akhirnya diotentikasi, sehingga kontrak tersebut dibatalkan dan pemiliknya mendapatkan ganti kerugian.
Kasus ini telah melalui beberapa tahap.
Pedagang barang antik awalnya menawarkan penyelesaian di luar pengadilan dengan membayar pasangan itu sebesar Rp 5 miliar.
Tetapi mereka tidak dapat mencapai kesepakatan karena ditentang oleh anak-anak pasangan itu.
Demikian kronologi yang tertuang dalam dokumen pengadilan.
Pasangan itu kemudian mengajukan kasus tersebut ke pengadilan yudisial di Alès untuk meminta perintah menyita hasil penjualan.
Mereka juga menuntut ganti rugi, karena Pengadilan Alès awalnya mengesahkan penyitaan protektif yang dilakukan oleh bank regional di barat daya Perancis pada Mei 2022, tetapi pengadilan yang lebih rendah pada akhirnya berpihak pada pedagang barang antik.
Gara-gara Pakai ChatGPT, Seorang Pengacara Didenda Rp166 Juta |
![]() |
---|
Pasien Menang Gugatan Setelah Diejek Dokter saat Tak Sadar di Meja Operasi, Dapat Ganti Rugi Rp6,7 M |
![]() |
---|
Penggembala Temukan Bayi Dikubur Hidup-Hidup, Berawal Lihat Tangan Mungil Keluar dari Lumpur |
![]() |
---|
Serangan Geng Tewaskan 50 Orang di Haiti, Mayat-Mayat Dibiarkan Tergeletak hingga Dimakan Anjing |
![]() |
---|
Kasus Pemerkosaan Berantai di Arizona Akhirnya Terungkap Setelah 30 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.